Pelanggan PGN Menuntut “Safety” dan Asuransi DPRD Bandar Lampung Akan Panggil PT.PGN

2902 views

Meteran gas milik PGN di rumah warga/ist

 

BANDARLAMPUNG-SIDAKPOST.CO.ID

Program pemerintah dalam kontek bantuan subsidi gas, Masayarakat lebih banyak dipusingkan dan dirugikan, ketimbang diuntungkan dari mulai hilangnya minyak tanah  muncul program pemerintah, subsidi gas LPG 3 Kg, akan tetapi masyarakat harus  memebeli tabung sendiri dan harus menempuh prosedur dan persyaraan-persyaratan lainnya, bagaimana masyarakat tidak dipusingkan dan dirugikan pasalnya masyarakat harus mengghadapi segala risiko, contohnya banyak “kejadian-kejadian akibat dari tabung gas tersebut” ditambah harus berhadapan lagi dengan permainan-permainan para oknum penyalur gas yang selalau mempermainkan harga sedangkan  para pejabat berkopeten  (pertamina) sehingga masyarakat tetap harus menanggung beban  sendiri namun pemerintah tekesan  tutup mata.

Kini pemerintah telah membuka perusahan PT. Perusahaan  Gas Negara (persero) Tbk atau PGN, Itu adalah  merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang distribusi dan transmisi gas bumi serta kegiatan usaha lainnya yang melayani seluruh segmen pengguna energy tersebar di seluruh wilayah Indonsia, selain segmen industri,  pembangkit listrik, pusat komersial, dan trasnportasi. PGN Juga melayani pelanggan RT & PK untuk penggunaan gas bumi di tempat tinggal, rumah ibadah, rumah makan, rumah sakit, perkantoran.

Namun program tersebut pemerintah tidak memberikan safety atas hak-hak masyarakat pelanggan gas yang akan terjadi oleh sebab dan akibat dikemudain hari dengan adanya kebakaran atau terjadi ledakan yang mengakibatkan masyaakat pelanggan sampai mati atau atau luka dan kerugian-kerugian materiil yang menimpa masyarakat, pelanggan tersebut.

H bachtiar warga masyaakat  kelurahan kaliawi Rt 1 R 3 lk 1 Kec KaliAwi Bandar Lampung, menuntut pada pihak perusaaan PT GAS PGN agar memeberi kejelasan tentang”safety”  untuk masyarakat, pelanggn gas yang menggunakan gas rumah tangga sejauh  mana hak para pelanggan gas ketika ada sebab dan akibat kejadian  yang timbul dari gas tersebut, jika ada kebakaran arau meledak menimpa kami sebagai masyarakat pelanggan gas jelas Bachtiar. Bahtiar  juga mengatakan pihak PGN Juga harus memberikan Asuransi kepada konsumen seperti asuransi kebakaran asurasin jiwa.

Mamat warga kel. Labuhan Ratu kec Kedaton Bandar Lampung  seorang pedagang  Nasi, mamat mengatakan  bahwa drinya ingin mndaptarkan untuk memasang piva gas, namun saya takut soalnya pihak PT  Perusahaan Gas Negara atau  PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memberikan kejelasan untuk “safety” ketika ada kejadian-kejadian  kepada kami. Jelas Mamat.

Ditempat terpisah pihak PT Perusahaan Gas Negara area wilayah Lampung Adam yang didampingi SUGIARTO  (CUSTOMER), mengataka bahwa kami telah memberikan jaminan safety secara professional sesuai petunjuk praktis keselamatan  penggunaan Gas Bumi terhadap rumah tangga, mengatakan pencegahan Jangan  menggunakan  bahan bakar lain pada kompor gas bumi, menyalakan api, merokok dan  meletakkan kompor atau benda apapaun diatas (dekat) meter gas,  meletakkan  jaringan pipa gas berdekatan dengan instalasi listrik, hal tersebut agar terhindar dari kebocorab dan kebakaran , jagan pernah anda mencoba meambahkan alat paa pipa atau meteran gas tanpa sepengetahuan PGN, seluruh pihak pelanggan akan diberi buku petunjuuk praktis keselamatan Penggunaan Gas Bumi Bagi Rumah Tangga jelas Adam.

Adam menambahkan, kami tidak bisa memberikan  jawaban tentang tuntutan masyarakat pelanggan yang menginginkan  jaminan “safety” pasalnya kami hanya melaksanakan apa yang tercantum didalam buku petunjuk praktis keselamatan Pengunaan Gas Bumi Bagi Rumah Tangga, selain dari itu semua keputusan  kementrian Ssdm dan sepuluh Ribu pelanggan yang telah mendaftarkan akan mendapatkan peluang emas karena pelanggan tinggal hanya beli kompor saja. Jelas Adam.

Ditempat yang sama Heru Prasetyo Kepwil bidang Stik Holde wilayah Lampung dan Palembang, membenarkan bahwa kebijakan untuk menjawab masalah tuntutan “safety” masyarakat pelanggan gas PGN itu semua yang berhak menjawab adalah pihak Kementrian SDM , Jelas HERU.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Muhammad Riza Sekretaris Komisi C, ketika dipinta tanggapan tentang tuntutan masyarakat pelanggan gas PGN, yang menuntut “safety” , menjelaskan bahwa persoalan gas PGN Memang sudah banyak yang mengadu bahkan sering muncul berita tentang pemasangan pipa gas PGN dan masalah penimbunannya serta masalah  rekanan yang mengerjakan  proyek perusahan  Gas PGN, sekarang ditambah  masyarakat yang menuntut ‘safety” kepada pihak perusahaan gas PGN, kami tetap akan  respon apa yang menjadi keinginan masyarakat dan kami insya allah AKAN KAMI PANGGIL pihak perusahaan PGN yang telah melaksanakan  pemasangan  pipa gas untuk masyarakat (rumah tangga) di Bandar Lampung, kami akan sampaikan apa yg  menjadi keinginan atau aspirasi  masyarakat, Tegas RIZA. (IN TAUFI R/SAPRAN)

Author: 
    author

    Related Post