Bandar Lampung, Sidak Post – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung bidang Perempuan dan Anak, Aprilliati mengatakan, perangkat desa perlu lebih peduli dan tanggungjawab terhadap calon pekerja migran.
“Persoalan ini sebenarnya bukan hanya persoalan pusat pemerintah daerah atau para penegak hukum. Tapi di sini juga harus diketuk kepedulian atau tanggungjawab dari aparat atau perangkat desa seperti kelurahan dan lainnya,” katanya saat konferensi pers penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda Lampung, Rabu.
Dia melanjutkan perlu adanya kepedulian dan tanggungjawab dari perangkat desa lantaran calon pekerja yang akan berangkat tentunya melalui administrasi yang dikeluarkan perangkat desa.
Selain itu, lanjut dia, perlu adanya sosialisasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di tingkat desa.
“Administrasi yang dikeluarkan desa dengan tujuan agar dapat mengetahui siapa saja dan berapa orang yang akan mengadu nasib. BP2MI juga jangan hanya melakukan sosialisasi ke tingkat provinsi atau kabupaten tapi juga ke tingkat desa,” kata dia.
Aprilliati menambahkan DPRD Lampung sendiri ke depan akan melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.
“Saya miris melihat perkara ini, apalagi tersangkanya adalah perempuan. Karena itu, ke depan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Saya yakin masih ada yang seperti ini, namun belum ketahuan aja,” kata dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua tersangka pelaku TPPO. Dua tersangka tersebut berinisial SPA yang merupakan seorang ASN dan LW.
Kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung.
Keduanya memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka SPA berperan membiayakan seluruh administrasi dan merekrut calon pekerja. Sedangkan peran LW bertugas memberangkatkan calon pekerja ke Singapura dengan modus berwisata.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen sembilan paspor calon pekerja migran Indonesia, dokumen keberangkatan tiket bus Lampung menuju Lonorogo, dokumen surat tugas yang tidak terdaftar, dokumen kontrak kerja dari perusahaan terkait, dan dokumen keberangkatan menuju empat daerah.(*)