Panaragan, Sidakpost.Ci.id–Setelah habis masa jabatan Sekertaris daerah kabupaten Tubaba habis, mantan Sekertaris daerah kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang Barat Herwan Sahri yang merupakan pejabat eselon II akan duduki jabatan setara .
Saat ditemui diruang kerjanya kepala Badan kepagawaian Daerah Kabupaten Tubaba Novian Priahutama, SE. MM., mengatakan untuk saat ini mantan sekdakab Tubaba tersebut tidak memiliki jabatan (Nonjob),dan kedepan akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang ada di pemerintah daerah kabuten Tubaba.
“Untuk sekarang beliau nonjob, dan ada wacana beliau akan ditempatkan di jabatan fungsional di Bappeda sebagai tim pelaksana, tapi itu baru wacana”cetus Novian Priahutama, senin (14/9/2020).
Tambah Kepala BKD Tubaba Saat disinggung terkait kewajiban asbsensi HS sebagai ASN Aktif diwilayah kabupaten Tubaba dirinya mengatakan pihaknya bingung semenjak masa jabatan Herwan Sahri habis ,Mantan sekdakab Tubaba tersebut belum pernah melaporkan dirinya ke Badan kepegawaian daerah (BKD) Tulangbawang Barat.
“Kita bingung juga,beliau dari awal masa jabatanya habis belum pernah melapor ke kami, sedangkan seharusnya beliau melapor kesini dulu ,ini malah beliau langsung hilang tidak tau kemana”kata Kaban BKD Tubaba.
Bahwa sudah jelas tertuang pada pada pasal 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11,kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang,melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas.@herwan