Perbatasan Antar Desa Tanjung Temiang Dan Desa Tetangga Belum Selesai,Ada apa?

1159 views

Camat Tanjung Raja,Drs Edi Rahmat MSi saat di komfirmasi wartawan sidakpost.

Ogan Ilir.Tanjung Raja.–Perbatasan Wilayah Desa Tanjung Temiang dengan Desa Seridalam (Tetangga)Kecamatan Tanjung Raja.Desa Tanjung Temiang memiliki prinsip semangat good neighboorhood policy yang artinya semangat kebijakan Desa bertetangga yang baik dalam menyelesaikan masalah perbatasan sengketa wilayah desa. Hal ini menunjukkan bahwa desa tanjung Temiang mengedepankan jalan damai misalnya dengan melakukan perundingan/negoisasi untuk mencapai kesepakatan bersama untuk tidak ada aktifitas penambangan di wilayah yang masih sengketa tsb.Meskipun perjanjian tersebut sudah disepakati bersama, tetapi real-nya masih terjadi penambangan karena akibat pengakuan sepihak mengenai suatu berkepentingan sendiri serta tidak displinnya dalam suatu kesempatan perjanjian antar desa agar tidak melakukan penambangan pasir di wilayah yang masih sengketa tsb.

Camat Tanjung Raja,Drs Edi Rahmat MSi, membenarkan ada laporan baru dari masyarakat bahwa masih ada penambangan dan pengakutan pasir,karna ini masih suasana pilkada jadi kami belum bisa terjun kelapangan,insya Allah Selesai pilkada ini kami akan segera ajak pihak-pihak yang terkait untuk pemasang plang Benner Himbauan Larangan Stop penambangan pasir,sebelumnya telah terjadi perjanjian kesepakatan Larangan(Stop) penambangan pasir dan pengakutan pasir di wilayah yang masih sengketa antara desa Seridalam dan Desa Tanjung Temiang,sesuai kesepakatan penjanjiaan yang dibuat antar Kepala desa masing-masing dan diketahui dan telah ditandatangani dari Kecamatan,Kapolsek dan Koramil Tanjung Raja,”ungkanya.

Lanjutnya Camat(Edi Rahmat)apabila masih terjadi aktifitas penambangan pasir,kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada pemerintah desa dan pihak keamanan setempat yang melihat masih ada aktifitas penambangan tsb,dengan tegasnya,”tutur tegasnya Camat.

Terpisah,Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Arpanol,juga membenarkan ada laporan dari masyarakat bahwa masih ada aktifitas penambangan dan pengakutan pasir yang telah dilarang tsb, mendengar laporan tsb saya langsung saya memerintahkan Babimnas,(Sumbandi) kelapangan ke TKP laporan tsb tpi menurut Babinas,(Sumbandi)tidak didapati adanya penambangan dan pengakutan pasir di wilayah tsb,”Terangnya.

“AKP Arpanol mengatakan karna ini masih suasana pilkada jadi kami belum bisa mengecek langsung kelapangan,Selesai pilkada ini kami akan segera ajak Pihak Kecamatan untuk mencetak Benner kata Himbauan Larangan(Stop) penambangan pasir,”Ungkapnya.

Kades Tanjug Temiang Suparno mengatakan saya hanya cuman bisa melaporkan saja dengan Camat masalah aktifitas penambangan pasir di wilayah sengketa yang sampai sekarang masih terus berlangsung, masyarakat menanyakan hasil kesepakatan tsb,”tuturnya.

Selaku ketua kelompok penggerak masyarakat(Abdul Muis) membeberkan bahwa masih ada orang yang melakukan penyedotan dan mengakutan pasir di wilayah tsb,menurut Abdul Muis dalang penyedotan tsb bukan lah preman tpi adalah dalangnya Novi dengan Bupati karna dia nak nyari masa,desa kami lah tidak ada benarnya karena bagian pemerintahannya sekedar nak ngambil wewenangnya saja bukan nak membimbing masyarakatnya malah ingin memecah belah yang keadanya,”Tutupnya.(Fc)

Author: 
    author

    Related Post