Jakarta,sidakpost-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya megabulkan Gugatan Permohonan Pasangam Calon Bupati Nomor ururt 2 nanda Indira – Antonius pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari jadwal putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.
Majelis Hakim Mahkamah konstitusi pada sidang tersebut menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024;
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan men-diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupäti dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
MK Memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang harus sudah selesai diselenggarakan dalam tengang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan.
Hal ini lantaran suara masing-masing tersebar merata, sehingga atas nama rakyat MK berpendapat KPU Kabupaten pesawaran harus melaksanakan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, dengan mengikutsertakan Paslon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.
Serta membuka kesempatan kepada Parpol yang sebelumnya mendukung Paslon nomor 1 untuk mengusung calon lain tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.
Sementara Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.@red