Ogan Ilir, Sidak Post – Lantaran merasa tak puas atas tanggapan Inspektorat yang hingga kini belum menemui titik terang. Akhirnya membuat Abdul Kadir (49) warga dusun 1 Rt 01 Desa Sejangko ll, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel nekad mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) OI didampingi sejumlah awak media dengan membawa berkas pengaduan secara resmi terkait pembangunan jamban (WC) oleh Pemdes Sejangko ll tahun 2019 lalu yang diduga di-mark up, Senin (19/7/2021) pagi.
Kedatangan Abdul Kadir ke kantor Kejari OI ini selaku Tokoh Masyarakat (Tomas) sekaligus mewakili warga Desa SEJANGKO ll guna melaporkan secara resmi atas temuan adanya perselisihan dalam pengelolaan anggaran dana desa (DDS) yang dialokasikan untuk pembangunan WC bagi masyarakat oleh Pemdes Sejangko ll. Hal ini sesuai instruksi dari Inspektorat OI beberapa waktu lalu agar masyarakat membuat laporan pengaduan secara resmi kepada pihak-pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti.
“Saya mewakili warga Desa Sejangko ll, hari ini datang ke Kejari OI untuk melaporkan secara resmi Pemdes Sejangko ll yang diduga me-mark up anggaran DDS terkait pembangunan WC. Dari temuan kami, WC yang dibangun itu hanya menghabiskan dana sekitar 5 jutaan saja. Akan tetapi di RAB nya, dana yang anggarkan Rp 14 juta per unit. Kami menduga ada dana yang diselewengkan sekitar Rp 9 jutaan”, terang pria yang kerap disapa Eteh kepada media ini usai melaporkan secara resmi ke Kejari OI siang tadi.
Kepada media ini, Eteh mengatakan bahwa dirinya mewakili warga Desa Sejangko ll sangat menginginkan agar pihak-pihak yang berwenang untuk segera melakukan kroscek ke lapangan dan mengaudit ulang pembangunan WC tersebut. Warga merasa adanya ketidaksesuaian antara anggaran di RAB dengan anggaran yang direalisasikan. Menurutnya, WC yang dibangun dinilai tidak sesuai RAB nya yang menelan dana 14 juta lebih per unitnya bila dilihat dari kualitas konstruksi dan bahan materialnya.
“Saya dan seluruh warga Sejangko ll, berharap agar temuan maupun laporan yang telah kami sampaikan secara resmi ke Kejari OI ini bisa diterima dan pihak terkait bersedia menindaklanjutinya. Apabila hal ini terbukti dan benar adanya pelanggaran hingga merugikan negara yang dilakukan oleh Pemdes Sejangko ll, mohon untuk dapat diproses secara hukum atau paling tidak mereka harus mengembalikan uang negara yang telah digelapkan”, ujarnya penuh harap.
Sementara, Pj Sekda OI Mukhsin Abdullah dan Wabup OI Ardani ketika dikonfirmasi di kantornya, kedua orang penting di Pemkab OI tersebut tak bisa ditemui dan hanya menitipkan pesan melalui Ajudannya masing-masing. “Mohon maaf, hari ini bapak tidak bisa ditemui lantaran sedang banyak tamu (sibuk) dan kebetulan beliau juga akan pulang lebih awal (cepat). Jadi beliau belum bisa menanggapi terkait berita tentang Pemdes Sejangko ll tersebut”, kata sang Ajudan kepada wartawan di ruang tunggu.
Kendati demikian, datangnya awak media ini ke KPT Tanjung Senai Indralaya tersebut guna meminta tanggapan atas berita viral tersebut sekaligus mengkonfirmasi terkait pernyataan dari Inspektorat OI yang mengatakan, belum bisa bertindak hanya berdasarkan pemberitaan meskipun telah viral di media sosial akhir-akhir ini. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pemkab OI lantaran sibuk tak sempat untuk ditemui. (Tim F’R)