Satuan Lalulintas Polres OKU Berhasil Mengamankan Ribuan Knalpot Brong

573 views

Dalam upaya mengatasi keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat kebisingan knalpot brong, Satuan Lalulintas Polres OKU berhasil mengamankan satu buah mobil box yang mengangkut 1750 knalpot brong. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, pada kegiatan press release di halaman Mangko Polres OKU, Senin (15/01/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres OKU AKP Dewikarti Astuti, Kanit Tujakwali IPTU Andi, serta Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Imam Zamroni menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah antisipatif Polres OKU terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman akibat knalpot brong.

Menurut Kapolres OKU, penangkapan dilakukan saat anggota Satlantas Polres OKU melakukan patroli dan menemukan mobil box dengan Nopol B 9014 B berhenti di Jalan Ayani Baturaja. “Dikarenakan mobil tersebut berhenti mengganggu arus lalu lintas, maka anggota mendatangi mobil tersebut dan mengetahui pengemudinya sedang mendistribusikan knalpot brong di sebuah bengkel toko motor,” ujarnya.

Imam Zamroni menambahkan bahwa setelah pemeriksaan fisik dan pengujian suara, knalpot-knalpot tersebut terbukti melanggar ketentuan tingkat kebisingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 56 Tahun 2019. Menurut undang-undang tersebut, kendaraan dengan CC di bawah 80 CC memiliki tingkat kebisingan 77 decibel, sementara CC 80 hingga 175 CC mencapai 83 decibel.

Selain knalpot brong, Satlantas Polres OKU juga memeriksa dokumen kendaraan pengangkut knalpot tersebut. Hasilnya mengejutkan, kendaraan tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat STNK. “Kendaraan tersebut bernopol B 9014 B, sedangkan STNK menunjukkan identitas mobil pec up dengan merek Suzuki. Kami melakukan penindakan dengan menilang kendaraan tersebut karena merubah bentuk dan identitas mobil yang kita sita,” pungkasnya.

Author: 
    author

    Related Post