Merasa Dekat Dengan Anak Pejabat, Tanah Pasar Milik Kelurahan Payaraman Timur Dikelola Secara Pribadi

789 views

 

Ogan Ilir,sidakpost-Keberadaan pasar kalangan Payaraman Timur yang beroperasi pada Senin dan Kamis ini mulai menjadi perbincangan publik.

Santer disebut terjadi proses lelang, lalu kemanakah larinya uang hasil lelang hingga uang hasil pengelolaan pasar kalangan tersebut.

Tak pelak, Publik pun makin bertanya-tanya dibuatnya. Apakah uang itu masuk ke kocek pribadi sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak pengelola pasar kalangan atau masuk ke pemerintahan setempat, atau malah mengalir deras ke Dinas terkait yang menaunginya.

Berbekal rasa penasaran publik dan keluhan segelintir orang itulah, awak media mencoba menelusuri langsung ke lokasi pasar kalangan yang berada tepat di lahan milik Kelurahan Payaraman Timur guna mencari titik terang informasi tersebut.

Tak pelak, Lurah Payaraman Timur Iva Barkayami yang ditemui di kantornya inipun seketika itu juga langsung membantah tegas semuanya.

Tak hanya menampiknya, dia pun tak sungkan untuk menjelaskan bahwa dalam ini , pihaknya selaku pemerintahan tidaklah menerima kontribusi ataupun uang atas keberadaan maupun pengelolaan pasar kalangan tersebut meskipun lokasi lahan berdirinya pasar kalangan ialah sah milik Kelurahan Payaraman Timur.

 

Diakui Iva, dirinya memang pernah diminta untuk membuat dan menandatangani rekomendasi pengelolaan pasar kalangan Payaraman Timur atas perintah Disperindagkop Ogan Ilir.

“Ya memang saat itu sih ada perintah untuk membuat surat rekomendasi, bahkan ada pihak yang mengatasnamakan bahwa ini sudah dapat izin dari pak Ovi dan pak Tapip Disperindagkop Ogan Ilir. Seperti itu pak ceritanya”, ujar Lurah Iva Barkayami.

Lebih lanjut dia menerangkan, ada yang bilang bahwa pengelolaan pasar kalangan tersebut diperoleh dari proses lelang dan oleh karenanya bukan dikelola oleh pihak kelurahan. Namun kami tidak mengetahui detailnya perihal lelang itu.

Iva berharap ke depannya pasar kalangan ini bisa dikelola dengan lebih baik agar kondisinya itu tidak semrawut saat beroperasi dan parkirnya harus diatur sedemikian rupa, kemudian para pedagang berjualan area dalam jangan menjajakan dagangannya sembarangan hingga memakan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

“Kami ingin pengelolaannya ke depan bisa tertata, tidak bikin kemacetan panjang, dan paling tidak ada lah kontribusinya sedikit buat kelurahan ini secara lahannya kan milik kelurahan Payaraman Timur”, tutur Iva.

Masih katanya, surat rekomendasi itu sebetulnya sudah habis masanya sedari Desember 2023 dan mereka hingga kini belum mengurus perpanjangannya.

“Sudah habis sih masanya, mereka belum memperpanjangnya, bahkan bulan Januari ini sudah masuk ke penghujung kan”, tandasnya.

 

Sementara itu, menurut pengakuan Randi sang pengelola pasar kalangan yang ditemui di lokasi mengatakan, dirinya sudah menekuni profesi ini selama dua tahun.

Dia menuturkan, ia hanya melakoni perannya ini dari segi keamanan dan kebersihan area pasar kalangan yang beroperasi dua kali dalam sepekan. Mengenai perizinan dsb nya dia tidak begitu paham dan enggan menjelaskan lebih detail.

“Ini kan bukan pasar harian, tapi kalangan mingguan pak. Lagipula kami ini banyak orangnya, beda-beda tugas. Saya kan bagian ngatur keamanan sini dan kebersihan lingkungan pasar kalangan payaraman ini. Begitu selesai, hasil karcisnya ya langsung dibagi-bagi hari itulah pak”, dalihnya. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel

Author: 
    author

    Related Post