
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyoroti kebijakan pengangkatan petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebijakan ini adalah kebijakan nasional, kebijakan pusat, bukan kebijakannya provinsi apalagi kabupaten dan kota. Itu yang perlu kita pahami bersama,” ujar Syukron yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Lampung.
Ia menilai, pengangkatan 32 ribu petugas MBG sebagai PPPK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis yang dinilai penting untuk peningkatan kualitas gizi dan kecerdasan anak Indonesia. Bahkan, kata dia, program tersebut disebut-sebut sejalan dengan rekomendasi organisasi internasional seperti WHO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun demikian, Syukron menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya terlalu cepat mengangkat petugas MBG menjadi PPPK, sementara program tersebut belum berjalan selama satu tahun.
“Ini yang saya sayangkan, program MBG ini belum berjalan satu tahun, tapi begitu cepat petugasnya diangkat menjadi PPPK. Akhirnya ini menimbulkan kecemburuan sosial dan melukai hati para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi belum juga diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini guru honorer telah berkali-kali menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian pengangkatan. Sementara itu, menurutnya, tidak pernah terdengar adanya tuntutan dari petugas MBG untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kita belum pernah dengar ada protes dari karyawan MBG minta diangkat PPPK. Justru yang ada itu temuan di lapangan terkait layanan MBG, seperti makanan mentah, makanan basi, keterlambatan distribusi, dan lain sebagainya,” katanya.






