Tutup Pintu Damai Perseteruan Dua Anggota DPRD Pesawaran Memanas, Polres Periksa Dua orang Saksi

454 views

Ilustrasi. ist

Pesawaran, sidakpost-Proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Paisaludin terus berjalan. Perkembangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan dua anggota DPRD Pesawaran terus menarik perhatian publik. Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini

Pantau Awak Media Sekitar pukul 14.00 WIB (18 Maret 2026) Polres Pesawaran telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan pribadi melalui media elektronik.

Dua orang saksi tersebut adalah M.Nasir Wakil Ketua 1 DPRD Pesawaran dan Lenida Putri Ketua Badan Kehormatan DPRD Pesawaran. Setelah Pemeriksaan Para saksi, pihak Penyidik meminta Keterangan lanjutan Pelapor Evi Susina.

Ketua Badan Kehormatan Lenida Putri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas laporan Evi Susina terhadap Paisaludin, yang diduga melakukan tindakan dan dinilai menyerang kehormatan pribadi serta keluarga Evi Susina

Saat dikonfirmasi, mewakili pimpinan DPRD, M Nasir mengaku diberi banyak pertanyaan terkait percakapan yang ada di grup obrolan kantor, sehingga membuat Evi Susina melaporkan rekannya sesama anggota DPRD Paisaludin.

“Saya tidak menghitung berapa pertanyaannya, yang jelas banyak, namun pertanyaannya sekitar apa yang terjadi di percakapan grup WA.”

“Dan juga ditanyakan, apakah menurut saya kata kata itu termasuk merendahkan seseorang, ya, saya jawab apa adanya, dan menurut saya itu melanggar etik DPRD, dan kemungkinan nanti akan ditindaklanjuti oleh BK,” kata dia usai menjalani pemeriksakan sekitar dua jam di Polres Pesawaran, Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran Lenida Putri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Polres Pesawaran.

Kita melihat, proses ini sudah masuk ranah hukum dan secara legal standing polres lebih berwenang, untuk menangani masalah ini, karena BK juga, sifatnya hanya merekomendasikan, namun setelah ini akan kita proses di BK, karena ada pelanggaran etik di permasalahan ini,” kata dia.

Saat dikonfirmassi terpisah, Evi Susina mengaku sangat menyayangkan dengan kata kata yang dilontarkan Paisaludin di grup percakapan, karena sangat menghina dan merendahkan martabat sebagai pribadi atau anggota DPRD.

Evi Susina Tutup Pintu Damai

“Kenapa saya melakukan langkah hukum, ini bukan didorong untuk memperkeruh keadaan, tapi semata mata, karana mencari keadlian dan menjaga marwah DPRD, agar tidak terulang lagi dan terjaganya etika dan profesi,” kata dia.

Menurut nya, karena ucapan tersebut, psikologinya terganggu dan ucapan Paisaludin tersebut telah melukai perassan dan harga diri serta integeritas.

“Kejadian Ini menjadi pelajaran semua pihak, bahwa setiap kata yang diucapkan di ruang publik dan media elektronik memiliki konsekuensi dan dampak nyata terhadap kehidupan seseorang,” kata dia.@tim

 

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post