Terkuak Kasus Pembuangan Bayi UYR

894 views

MALANG – SIDAK POST.CO.ID

Polisi akhirnya menetapkan UYR (23), mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang sebagai tersangka.

Perempuan asal Sidoarjo ini terbukti telah membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya lima hari lalu.

 

“Hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka terbukti membuang bayi yang baru dilahirkannya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (16/1/2018).

Pemeriksaan juga mengungkap, jika kehamilan tersangka bukan karena pemerkosaan. Melainkan hasil hubungan asmara tersangka dengan pria yang dikenalnya inisial EK  Yang dilakukan bulan April 2017 di Kota Surabaya.

“Jadi bukan pemerkosaan. Jika memang demikian, tersangka bisa melaporkan ke polisi. Tetapi dari pengakuan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” beber Ambuka.

Dijelaskan, hasil otopsi diketahui bahwa bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkan tersangka, dalam kondisi hidup (bernafas) usai persalinan.

“Bayi masih dalam kondisi hidup (bernafas) serta ada luka memar di bagian tubuh, diduga akibat terjatuh. Bagaimana kejadiannya tengah dalam penyidikan,” urai Ambuka.

Menghimpun keterangan tersangka, lanjut Ambuka, ada kepanikan ketika mengetahui dalam kondisi hamil. Diakui juga sempat mencari pria yang diduga menghamili, namun tak menemukan keberadaannya.

Dalam kepanikan tersebut, menjelang kelahiran. Tersangka memilih berdiam diri didalam kamar hingga melakukan persalinan sendiri. Usai lahir, bayi kemudian dimasukkan dalam tas plastik serta dibuang untuk menutupi malu.

 

“Pengakuannya malu dan panik, karena si pria tak bertanggung jawab. Ketika berniat ingin membesarkan atau tak memiliki biaya persalinan, semestinya tersangka bisa mengadu kepada pihak terkait termasuk polisi untuk dicarikan sebuah penyelesaian. Tetapi yang terjadi tidak demikian,” tegas Ambuka.

Polisi menyita sprei, gunting, celana dalam serta baju untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.(Yus).

 

Author: 
    author

    Related Post