Jaman Now di Kabupaten Malang, Masih Ada Proyek Gak Jelas

1122 views

 

Pembangunan Kantor Kecamatan Lawang yang mengunakan kayu bekas

 

Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang rupanya tidak membuat gentar para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Malang Raya,padahal tidak main main yang ditangkap KPK adalah Kepala Daerah,bahkan pejabat setingkat Kepala Dinas.

Kabupaten Malang yang mempunyai Anggaran sangat besar ,bahkan di Tahun 2018 nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang mengalami kenaikan sekitar 4,87 persen. Bila pada tahun 2017 sebelum perubahan APBD mencapai Rp 3,42 triliun maka pada tahun 2018 APBD mencapai Rp 3,56 triliun.

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, APBD tahun 2018 Kabupaten Malang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 457 miliar, dana perimbangan diharapkan mencapai Rp 2,79 triliun, dan sumber dana dari pendapatan lain-lain bisa mencapai Rp 712 miliar.”Dengan demikian direncanakan APBD tahun 2018 Kabupaten Malang secara keseluruhan mengalami kenaikan pada kisaran 10 persen dari APBD 2017.

Tapi kenyataannya di lapangan hal itu tidak di imbangi dengan kerja nyata,contohnya yang terjadi terkait persoalan proyek proyek masih banyak yang dikerjakan asal jadi.Seperti yang terjadi saat ini terkait pembangunan Kantor Kecamatan Lawang yang leading sektornya merupakan Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang,untuk pengerjaannya saja dilakukan tidak profesional,dikarenakan bahan kayu yang dipakai merupakan kayu bekas pakai yang mana untuk ketahanan bangunannya bisa dipastikan tidak akan bertahan lama dan rawan ambruk.

Dihimpun dari berbagai sumber,pengerjaan proyek dilakukan oleh seorang oknum wartawan dengan inisial (T),tapi ketika yang bersangkutan dikonfirmasi mengatakan,bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah keluarganya bukan dirinya dan ketika ditanyakan siapakah saudaranya yang mengerjakan proyek tersebut?Nyatanya (T) tidak mau menyebutkan dan membeberkan.

Dari pantauan wartawan koran ini,semua kayu yang dipakai merupakan kayu bekas dan tidak layak apalagi digunakan untuk pembangunan Kantor sekelas Kecamatan Lawang,apalagi pengerjaannya sangat lambat.

Sementara itu Kepala Dinas Ir.Wahyu Hidayat,MM yang dikonfirmasi terkait kasus kayu bekas yang dipakai untuk pembangunan Kantor Kecamatan Lawang yang dikonfirmasi wartawan koran ini Selasa (16/01/2018) dikantornya tidak berhasil dikonfirmasi,menurut stafnya,”bapak tidak ada ditempat,sampean bikin janji saja dulu,”tukasnya.(Yus).

Author: 
    author

    Related Post