Wali Kota Kembali Surati Gubernur Guna Lakukan Karantina Terbatas

1124 views

Bengkulu sidakpost– Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Jumat (27/3) kembali mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang isinya mengusulkan untuk melakukan karantina terbatas di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Helmi mengatakan Pemkot Bengkulu sebelumnya, pada tanggal 26 Maret telah merespon keinginan masyarakat yang minta agar Pemerintah melakukan lockdown. Pemkot telah mengirim surat resmi ke Gubernur untuk lockdown.

Karena istilah lockdown tidak ada dalam aturan perundang-undangan maka Wali Kota mengusulkan kembali surat ke Gubernur agar sekiranya Gubernur melakukan karantina terbatas. Yang paling utama adalah menutup bandara Fatmawati Soekarno dan pelabuhan.

Ini dilakukan untuk mempertahankan status Green Zone atau zona hijau di Provinsi Bengkulu. Namun Helmi menyadari bahwa untuk melakukan karantina ini Pemkot Bengkulu punya keterbatasan. Khususnya soal penutupan bandara yang menjadi domainnya Provinsi.

“Kalau bandara itu misalnya kewenangan Pemda kota sudah saya tutup itu bandara. Maka kita minta bandara ditutup dulu sehingga masyarakat kita tidak resah gelisah. Zona hijau ini bukan untuk dibangga-banggakan tapi justru kita harus lebih hati-hati dan jauh lebih serius mencegahnya. Sampai sekarang saja kita belum dapat satu pun APD (alat pelindung diri) dari provinsi,” ujar Helmi.

Maka hari ini juga, sambung Helmi dirinya mengusulkan kedua kalinya surat ke Gubernur dengan bahasa hukumnya karantina terbatas, bukan lockdown seperti surat sebelumnya.

(rls/adv)

Author: 
    author

    Related Post