Camat TBT  Ingatkan Pj. Kepalo Tiyuh Bekerja Lebih Walaupun Masa Kerja Hingga Juni 2020

708 views

Tuba Barat, Sidak Post- Asisten I beserta Camat TBT ingatkan Pj kepalo tiyuh penumangan baru dan Panaragan bekerja lebih senergi walaupun hanya masa kerja Hanya sampai Kepalo tiyuh terpilih dan sampai di lantik di bulan juni 2020.

Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat kepalo tiyuh dan ketua TP-PK di adakan di aula kantor camat,Di lantik Oleh camat Tbt dan di hadiri Asisten I Kabag hukum , kabag Tapem dan kapolsek Tbt dan para seluruh Kepalo tiyuh,kecamatan Tulang bawang Tengah. Kabupaten Tulang bawang barat.Selasa(11/02/2020)

Agus Subagio Asisten I ingatkan Pj kepalo tiyuh yang sudah di lantik supaya dapat berperan ahtif dalam membantu membangunan Tubaba, dan dapat bekerja sama dengan jajaranya di tiyuh yang di pimpin sebagai mana yang telah di rencanakan kepala tiyuh yang masa jabatnya telah habis.harapnya.

Camat Tbt Nazaruddin Salam menambahkan Pj kepalo tiyuh Panaragan dan Penumanagan baru yang di lantik pada hari ini Sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2019 yang mengatur dan mengharuskan bahwa yang menjabat. Pj kepalo tiyuh adalah ASN pemerintah Kabupaten Tulang bawang barat yang saya ajukan adalah Anisar, SE. di Panaragan dan pak Wasid di Penumangan Baru.

“Sebagaina di atur dalam peraturaan dearah namor 4 tahun 2019 Kabupaten tulang bawang barat bahwa masa penjabat Pj masimal paling lama kurang lebihnya 1 tahun, namun disitu juga untuk ke dua tiyuh dan termasuk tiyuh mulya kencana dan tiga tiyuh yang akan melakukan pesta demogkrasi pemilihan kepalo tiyuh, kemungkinan besar masa jabatan mereka adalah dilantik dan terpilihnya kepalo tiyuh Definitiv kepala tiyuh terpilih 2020,” kata Nasaruddin kepada Sidakpost.

“Saya juga berharap kepada Pj, kepalo tiyuh yang di berikan kewenangan untuk melakukan dan melanjutkan program-program yang sudah di buat di tiyuh tinggal menuruskan dan dapat membantu,” tugas pokok pelayan dan admistrasi tiyuh yang pimpin,ujarnya.(HR)

Author: 
    author

    Related Post