Pesawaran, Sidak Post.co.id.
Proyek pembangunan Instalasi pengolahan air Limbah (IIPAL) komunal dan diduga tidak di pasang atap rangkabajanya pada bangunan IPAL tersebut, di dusun 1 tanjung agung dan dusun 4 pematang didesa tanjung agung kecamatan teluk pandan, kabupaten pesawaran, yang di kerjakan oleh KSM sinar pematang dengan nominal Rp.800 juta, yang bersumber dari DAK ( dana lokasi khusus ) yang di ketuai MAD SAIDIN.” di tengerai pekerjaan tersebut tidak beres sejak awal pengerjaan.
“Hal tersebut dilihat dari bahan material yang digunakan salah satunya besi yang dipakai yang berukuran 8 dan 10 ulir hanya memakai besi ukuran 8 dan 10 yang kwalitasnya dibawah yang dianjurkan.
Selain itu pemakaian besi pun asal-asalan dimana terlihat coran yang harusnya memakai besi ukuran 10 tetapi yang dipasang hanya besi ukuran 8 sehingga mengurangi kwalitas bangunan dan adanya dugaan mark-up yang berujung tindakan korupsi.
Sementara ketua MAD SAIDIN, ketika di temui dirumahnya baru-baru ini tidak ada di tempat, guna konfirmasi terkait bangunan IPAL tahun 2021 yang menelan anggaran Rp.800juta rupiah, diduga banyak penyimpangan.”
“Berdasarkan hal tersebut diharapkan pihak dari kejaksaan dan penegak hukum dapat turun untuk mengecek dan memeriksa bangunan yang dianggarkan sebesar Rp.800juta untuk 2 titik pembangunan IPAL di dusun 1 dan 4 desa tanjung agung yang berpotensi adanya dugaan tindakan pidana korupsi.
( TIM FB )