Menteri PPPA Diskusi Pencegahan Kekerasan Anak Dan Perempuan bersama Walikota Bandar Lampung

185 views

Bandar Lampung –  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan silaturahmi dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di rumah dinas Walikota Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).

Dalam audiensi tersebut Menteri PPPA bersama Eva Dwiana mendiskusikan terkait upaya pencegahan serta penanganan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Bertukar pikiran mengenai antisipasi terkait kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan cara penanganan dan penyelesaian kasus.

“Banyak hal yang dibahas, termasuk upaya pencegahan kekerasan kepada perempuan dan anak,” kata Eva Dwiana seperti dikutip melalui Instagram @eva_dwiana, Rabu (11/1/2023).

“Lalu peran perempuan dalam pembangunan bangsa dan pembentukan karakter anak,” sambung dia.

Diharapkan dengan audiensi ini dapat memberikan pencerahan untuk Kota Bandar Lampung terkait pemberdayaan perempuan dan anak. Eva Dwiana juga berharap agar para perempuan juga lebih kuat lagi karena menjadi seorang perempuan menurutnya tidak mudah.

“Selain harus mengerjakan pekerjaan rumah, juga harus ikut membantu dalam ekonomi keluarga dan membentuk karakter anak sebagai penerus bangsa,” urainya.

Di Kota Bandar Lampung sendiri diakuinya sudah banyak ibu-ibu yang dibekali sejumlah pelatihan. Terutama dalam pengembangan industri UMKM yang tergabung dalam kader-kader PKK.”Mulai dari cara produksi sampai dengan pemasaran,” kata Eva Dwiana. Hal itu dilakukan agar para ibu dapat ikut membantu perekonomian di keluarganya masing-masing.

Dalam kunjungan tersebut Menteri PPPA RI didampingi Staf Khusus Menteri PPPA  I G Agung Putri Astrid Kartika dan Dr Ulfah Mawardi.

Dinas PPPA Pemkot Bandar Lampung mengungkap jika kasus kekerasan pada perempuan dan anak masih juga terjadi sepanjang 2022.

Kabid Pemenuhan Hak Dinas PPPA Bandar Lampung, Ruth Dora Nababan mengatakan, 142 kasus kekerasan terjadi dalam kurun waktu itu baik yang menimpa perempuan maupun anak.

Secara rinci untuk kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan fisik 12 kasus, KDRT 20, kekerasan seksual 19, penelantaran keluarga 1, perselingkuhan 1, perebutan hak asuh anak 6, serta lainnya 5.

Untuk kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik 13 kasus, kekerasan seksual 55, pembunuhan 1, TPPO 1, penelantaran anak 1, bullying 2, dan lainnya 5.

Namun Ruth menilai tingginya kasus kekerasan seksual menandakan sudah meningkatnya kesadaran korban untuk melapor.

“Untuk pelaku kebanyakan justru dari keluarga terdekat atau tetangga sekitar. Sehingga orangtua agar lebih waspada,” ujarnya.

Kekerasan seksual pada anak juga tak jarang dipicu keberadaan media sosial.

“Tolong orangtua selektif dalam mengizinkan anak saat menginap di rumah teman. Ada kasus perbuatan asusila berasal dari aplikasi Michat,” ungkap dia.

Dinas PPPA sendiri akan semakin masif dalam mengedukasi masyarakat termasuk menggandeng OPD terkait untuk peduli hak anak.

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post