Tubaba-Sidak Post Ahirnya Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I atas 7 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Korum sebelumnya tertunda.
Dalam rangka pembicaraan Tingkat I atas 7(tujuh) Raperda Kabupaten Tubaba, dihadiri Bupati Tulang bawang barat ,Ketua DPRD ,dan para OPD Tubaba,beserta jajaranya,para Tokoh Adat, tokoh agama.selasa,(19/11/2019)
Bupati Sampaikan 4 Raperda dan Apresiasi 3 Raperda Inisiatif DPRD
adalah: (1) Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran,(2) Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan (3) Raperda tentang Lembaga Adat.
Bupati Tubaba Umar Ahmad menyambut baik atas penyampaian 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut. Menurut Bupati, ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda,” demikian kata Umar.
Sementara, 4 Raperda dari unsur Pemerintah Daerah adalah: (1) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022; (2) Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh; (3) Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah; dan (4) Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.Ujarnya.
Raperda Perubahan RPJMD dimaksudkan agar arah pembangunan dapat lebih terarah dan lebih terukur. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluai RPJMD, maka perlu diperjelas indikator tujuan dan sasaran program pembangunan sehingga pelaksanaan RPJMD dapat lebih terukur.Harapnya