
Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sebatas rumor tanpa bukti. Pernyataan tersebut tidak hanya mengingkari fakta sejarah, tetapi juga menyakiti para korban dan penyintas yang hingga kini masih menanggung beban trauma.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, KAMMI menegaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 1998 adalah kenyataan pahit dalam sejarah bangsa.
Aprilia Gita Lestari, Sekretaris Bidang Humas PW KAMMI Lampung, Menyatakan keprihatinan mendalam atas klaim sebagian pihak yang meremehkan kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 sebagai ‘rumor’. Ini bukan sekadar kata atau data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan yang dialami oleh perempuan, terutama dari etnis Tionghoa di Jakarta, Medan, dan Surabaya. _(Sumber Komnasperempuan)_
Sebagai perempuan dan bagian dari generasi penerus, saya berpihak pada fakta yang terverifikasi, bukan pada narasi yang menghapus jejak penderitaan ribuan korban. Saya menegaskan bahwa mempertanyakan atau menyamakan kekerasan seksual tersebut dengan rumor adalah bentuk pengaburan sejarah dan pengingkaran terhadap kebenaran yang telah diakui negara, termasuk oleh Presiden Habibie melalui pembentukan TGPF tanggal 23 Juli 1998, Ujar Aprilia.
Pernyataan Fadli Zon yang meragukan keberadaan kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut tidak hanya bertentangan dengan temuan resmi TGPF, tetapi juga mengabaikan pengakuan negara terhadap peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Presiden BJ Habibie dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 1998 secara tegas mengutuk tindakan kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan, terutama dari kelompok etnis Tionghoa.
PW KAMMI Lampung, mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk:
Mencabut pernyataannya yang menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai rumor tanpa bukti.
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban, penyintas, dan keluarga yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
Menjamin bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia yang sedang digodok oleh Kementerian Kebudayaan tidak menghapus atau mengaburkan fakta-fakta pelanggaran HAM, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Sebagai bangsa yang beradab, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mengakui dan menghadapi masa lalu dengan jujur, bukan menutupinya demi narasi yang dianggap “mempersatukan”. Pengingkaran terhadap fakta sejarah hanya akan memperpanjang luka dan menghambat proses rekonsiliasi nasional, tegas Aprilia.”






