Ogan Ilir ,Sidakpost.co.id –Pelaku penganiayaan dengan menampar muka yang di lakukan oleh Heriyadi berjuluk Anang kure oknum ketua BPD Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja yang di lanjutkan mengancam menggunakan golok kepada 3 orang wartawan yang salah satu nya wartawan sidak post seperti yang di beritakan media ini beberapa waktu yang lalu di kenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan oleh Polsek Tanjung Raja menuai kontroversi dari para petinggi PWI Sumatera selatan .
Seperti yang di ungkapkan Jhon Heri SH wartawan senior yang juga wakil ketua PWI Sumsel menurutnya pasal yang di kenakan oleh Polsek Tanjung raja perlu di pertanyakan dan pelaku bisa di kenakan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers selanjutnya mengajak PWI setempat untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Ogan ilir , ungkapnya sinis
Hal yang sama di ungkapkan ketua PWI Ogan Ilir Gusti Ali memprotes keras tindakan ketua BPD dan berharap pihak kepolisian untuk usut tuntas agar kejadian seperti ini tidak terjadi di wilayah hukum kepolisian Ogan Ilir , tandas Gusti Ali
Sementara itu salah seorang wartawan daerah lainya di Sumatera selatan Pidin C Oteh wakil ketua PWI Kabeupaten PALI mendesak kepolisian agar pelaku di kenakan undang –undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bukan hanya pasal 335 KUHP kepada tersangka Heriyadi , jelasnya , apabila hanya di kenakan pasal 335 KUHP di khawatirkan banyak pelaku jurnalistik mengalami hal yang sama , ini preseden buruk dunia jurnalistik di Sumatera selatan , tuturnya
Kapolsek AKP Arpanol melalui kanit Reskirim Polsek Ogan Ilir Herman membenarkan tuntutan kepada Heriyadi pasal 335 KUHP sekarang berkasnya sudah di Kejaksaan, ungkap Herman kepada media saat di hubungi via handphone . Sidakpost(red)
kab OI Kriminal Penegak Hukum save jurnalis sumsel