Masyarakat Resah Pemda OI Tak Kunjung Menyelesaikan Batas Wilayah, Wartawan Jadi Korban

889 views

Sungai yang di sedot pasir nya oleh masyarakat desa.

SidakPost, Ogan Ilir,- Kisruh batas desa antara Desa Seri Dalam dengan Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir bermula dari adanya tambang pasir di wilayah tapal batas tersebut.

Penambangan pasir yang dikelola oleh Pemerintah Desa Seri Dalam, membuat Pemerintah Desa Tanjung Temiang tidak senang, karena wilayah tersebut diklaim masuk wilayah Desa Tanjung Temiang dan melaporkan hal ini kepada pihak terkait bahkan akan melakukan demo.

Mengetahui hal ini, perwakilan warga Desa Tanjung Temiang didampingi wartawan Sidak Post, menemui Wahyudi Marwan selaku Wakil Ketua II DPRD OI untuk meminta solusi terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Wahyudi menegaskan, konflik tapal batas desa itu harus segera diselesaikan oleh pihak kecamatan melalui sebuah musyawarah bersama Tapem, kades serta warga kedua desa yang sedang berkonflik,

“Seharusnya saat terjadi konflik masalah batas wilayah jangan dulu ada aktifitas penambangan pasir, sebelum ada kejelasan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, untuk mengetahui kebenaran kasus perebutan tapal batas ini, wartawan Koran SINAR PAGI bersama wartawan Sidak Post melakukan investigasi kelapangan untuk melengkapi bahan pemberitaan agar berimbang.

Saat kedua orang wartawan tersebut berusaha menemui Kepala Desa Seri Dalam, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, dan ketika dihubungi via sms, Kades Seri Dalam menyarankan untuk menemui Ketua BPD, karena dinilai bisa memberikan penjelasan tentang kasus tersebut.

Sesuai instruksi kades, akhirmya kedua orang wartawan tersebut pun menemui Ketua BPD Seri Dalam untuk konfirmasi, tapi sayang ia tidak bersedia memberikan keterangan.

Tak lama berselang datang Bakri, wartawan Merdeka News dan sejurus kemudian terjadi adu mulut antara Bakri dengan Ketua BPD, hingga berujung pada terjadinya penganiayan terhadap wartawan tersebut oleh Ketua BPD Seri Dalam.

Ditemui terpisah, Abdul Muis warga Desa Tanjung Temiang menjelaskan, sesuai sertifikat, tanah yang disengketakan tersebut memang masuk wilayah Desa Tanjung Temiang, termasuk tanah milik Kades Seri Dalam, berdasarkan pada penerbitan surat dari Pemerintah Desa Tanjung Temiang.

“Diwilayah yang diklaim oleh Desa Seri Dalam itu ada sekitar 200/300 warga Desa Tanjung Temiang, padahal sudah ada patok dari Dinas Pertambangan dan surat kepemilikan tanah atas nama Pemdes Seri Dalam yang dibuat oleh mantan Kades Seri Dalam, Suharto,” ungkapnya.

Berbatasan dengan patok tersebut adalah tanah milik atas nama Teguh, sesuai dengan surat tanah yang dikeluarkan mantan Kades Tanjung Temiang, Maslan M Zen,

“Sekitar 300 meter dari patok atas nama Teguh, warga Tanjung Temiang, terjadi penambangan pasir dengan izin yang diterbitkan Pemdes Seri Dalam,” kata Muis.

Sementara, lanjut Muis, penambangan pasir terjadi di tanah milik Yamsah dan Mimit warga Tanjung Temiang, tandasnya.

Hal senada diungkapkan Sekdes Tanjung Temiang, Martadinata, sesuai administrasi, tanah tersebut di keluarkan oleh Pemdes Tanjung Temiang, “Pemilik tanah, Zakuan dan Sunardi dokumen administrasinya ke Pemerintah Desa Tanjung Temiang,” ucapnya.

Disebutkannya, tanah yang dijadikan lokasi penambangan tersebut, semenjak ada pembuatan surat jual beli tanah, surat menyuratnya ke Pemdes Tanjung Temiang,”Pungkasnya.SidakPost

Pewarta : Idil C

Kriminal savejurnalis sumsel

Author: 
    author

    Related Post