Gubernur Arinal Meminta Seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Melakukan Sinkronisasi

520 views

BANDARLAMPUNG —Gubernur Arinal Djunaidi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung.

Harapan Gubernur itu disampaikan Pj. Sekdaprov Fahrizal Darminto, saat mewakili Gubernur membuka acara Sosialisasi Sinkronisasi Penataan Ruang Wilayah Darat, Laut, dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Kamis (5/9/2019).

“Kehadiran kita pada hari ini diharapkan dapat mencapai kesepahaman serta kesepakatan terkait kewenangan pengaturan pemanfaatan ruang khususnya pada pulau-pulau kecil. Setelah pertemuan hari ini, tidak ada lagi kesimpangsiuran kewenangan yang nantinya berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung,” tegas Pj. Sekdaprov. Lampung ini.

Menurut Fahrizal, penataan ruang merupakan suatu sistem yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Begitu halnya juga dengan Pengelolaan WP3K, sejatinya juga merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Hanya saja pengelolaan WP3K mengkhususkan pada sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada berubahnya beberapa kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Diantaranya berimbas pada kewenangan penyelenggaraan urusan kehutanan, pertambangan dan kelautan di daerah menjadi mutlak milik Pemerintah Provinsi.

“Adanya UU Pemda tersebut mempertegas kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sub urusan kelautan dan pengolahan WP3K, yaitu pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil kecuali minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kecuali minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Fahrizal.

Pada bagian lain, Fahrizal menjelaskan bahwa dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, terdapat 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024, yaitu: 1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas, 2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, 3) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
4) Membangun kebudayaan dan karakter bangsa, 5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, 6) Membangun lingkungan hidup
hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, 7) Memperkuat stabilitas polhukkam dan transformasi pelayanan publik.

“Saya mengajak seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berorientasi pada pemenuhan agenda pembangunan nasional tersebut. Pemerintah juga telah menetapkan indikator sasaran peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan, yang salah satunya adalah Integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Rencana Zonasi (RZ) serta penyelesaian perencanaan tata ruang laut dan zonasi pesisir”, kata Fahrizal.

Fahrizal juga menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan setiap program dan kegiatan bukan lagi berorientasi pada output, tapi orientasi pada outcome dan impact. “Sehingga cita – cita pembangunan nasional dan harapan Bapak Gubernur, yaitu Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud,” kata Pj. Sekdaprov

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wisnubroto Sarosa menyampaikan esensi pengendalian pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

“Menurut UU No. 26 tahun 2007, penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujar Wisnubroto.
Selain itu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam
“Menurut UU No. 26 tahun 2007, penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujar Wisnubroto.
Selain itu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan. “Tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tambah Wisnubroto. (Humas Pemprov)

Author: 
    author

    Related Post