Indralaya – Ogan Ilir – Sumsel-Sidakpost.co.id.-,Bantuan Sosial Beras Sejahtera untuk Kabupaten Ogan Ilir menuai kontroversi, pasalnya Bansos Rastra yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga yang ada dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) tercantum sebanyak 10 kilo gram/KK setiap bulannya, tetapi fakta dilapangan berkata lain.
Pantauan dilapangan jatah Rastra yang diterima penerima manfaat disetiap desa dan kelurahan dibagikan menurut Kebijakan kepala desa dan lurah yang bersangkutan, berdasarkan pada hasil musyawarah dan mufakat antar desa dan kelurahan.
Menurut sumber yang namanya tidak mau dimuat di awak media , “Selama ini Rastra yang dibagikan kepada masyarakat bukan berdasarkan Daftar Penerima Manfaat (DPM) tetapi berdasar pada kebijakan kades dan lurah, itu sebuah pelanggaran, tetapi sayang tidak ada payung hukum yang menaunginya,” ujarnya.
Hal ini tambahnya, terjadi karena selama ini masyarakat tidak mengerti dengan aturan yang ditetapkan, tuturnya.
“Yang tidak terdaftar pun ingin meminta jatah beras bansos tersebut, sehingga kebijakan kepala desa seperti makan buah simalakama karena keputusan musyawarah desa tidak mempunyai payung hukum, kalau diberikan kepada yang tidak terdaftar di DPM melawan hukum, tidak diberikan masyarakat sangat membutuhkan beras tersebut,” ucapnya.
Ada pun kami temukan informasi dari beberapa Kepala Desa(Kades)menyampaikan keluhan kepala kepada awak media salah satunya khususnya di wilayah kecamatan tanjung raja dan sekitarnya menututurkan,meminta kepada Dinsos agar dibutkannya surat Resmi tentang masalah bantuan beras Raskin.Kades meminta beras yang disalurkan dari pemerintah tersebut itu agar dibagikan kepada yang sudah terdaftar dari pemerintah saja yang berhak menerimanya.menurut Kades bukan berhak nya untuk mengatur pembagian secara rata beras tersebut kepada warga karna yang berhak membaginya itu bagi si penerima Resmi yang sudah terdaftar dari pemerintah sebelumnya.apakah mereka mau dibaginya atau tidaknya berasnya tersebut itu hak mereka bukan hak Kades,tuturnya.
“Kades mengatakan,banyak warganya yang memprotes tentag pembagian hak mereka itu.warga mengatakan,kenapa beras yang saya terima yang tidak utuh dari 10kg tpi sekarag hanya menerima cuman 3-4 kg.kami takut selaku pihak Kades, takut warga yang tidak senang bagiannya tersebut dikurangi ditakutkan warga benci dan tembul dendam atau hal-hal lainya yg ditakutkan nantinya.karna mereka berfikir beras haknya di terima di potong sebanyak itu,karna itu pihak kades tidak ada hak berdasarkan hukum wowonangnya atau undang-undangnya yg diatur oleh kades bebas mmbagikn rata hak orang lain.kades meminta dibuatkan solusinya dari pihak Dinsos agar pihak Kades tidak disalahkan oleh warga, baik pun itu bagi warga ada hak penerima resmi dan bagi warga tidak dapat hak resmi,Terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupten Ogan Ilir dan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial, Melalui Ibu Leni Novita Dinsos Mengatakan,Bantuan itu sdh jls pak d bagikan tuk warga yg berhak menerimanya sesuai daftar yg sdh ada. Pembagiannya pun untk tahun ini 10 kg perbln. Kades hanya memberikan kpd wrg yg bethak menerimany. Masalah nanti mau di bagikan dengan orang lain itu hak dari si penerima bantuan. Memang dari tahun kemarin aturannya sudah begitu. Di setiap kecamatan Dinsos mempunyai TKSK.Lanjutnya, bapak silahkan hubungi Pak Ahmad Yani. Kalau ada yg perlu d konsulkan.
Sementara itu Menurut Kepala Dinsos Oi Irwan Sulaiman Mengatakan, Dapat kami jelaskan bahwa rastra itu seharusnya dibagikan kepada penerima sesuai yang ter daftar 10 kg/ bln. Perihal rastra dibagi rata kami tidak pernah memberi petunjuk seperti itu, kalau atas dasar kemanusiaan dll, itu diluar pedoman umum pembagian rastra. Demikian,Ujarnya Irwan.
“Lanjutnya, Terhadap bantuan sosial Rastra dan PKH ada yang tidak tepat sasaran Bapak HM. ILYAS PANJI ALAM bupati OI telah memerintahkan Dinsos untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi data Terpadu yang sekarag sudah masuk dalam tahapan pelaksanaan bimtek terhadap pencacah masalah tersebut,secara bertahap di per kecamatan.petugas pendata akan direkrut dari desa/kelurahan usul dari Kades/lurah, hasil pendataan tersebut akan dirumuskan / ditetapkan melalui Musdes/kelurahan atau kecamatan. Setelah ditetapkan ditingkat kabupaten, akan disampaikan secara berjenjang ke provinsi dan selanjutnya disampaikan kepada Kemensos RI melalui Pusdatin untuk dijadikan Basis Data Terpadu kab. OI. Data inilah yg akan menjadi dasar pendistribusian seluruh bansos,Ungkapnya kepala Dinsos Oi Ke Awak Media Di Via Whatsappnya.@idil