Mohon Maaf, Bupati/Wali Kota Dilarang Lewat VIP Bandara Radin Inten II Lampung

1393 views

Ruang VIP Bandara Raden Inten II.ist

Beranti : Mulai Senin (12/3/2018), otoritas Bandara Radin Inten II memperketat aturan masuk Terminal Very Important Person (VIP) atau rumah adat Lampung yang bersebelahan dengan terminal umum. Bupati dan wali kota, ternyata tidak termasuk pejabat yang masuk daftar boleh lewat VIP.

“Sekarang kami yang pegang gembok ruang VIP. Hanya dibuka kalau akan dipakai para pejabat yang ada dalam daftar izin. Selain itu, harus dapat izin Gubernur Lampung,” kata Kepala Bandara Radin Inten II, Asep Kosasih Samapta, kepada Lampungpro.com di Bandara Radin Inten II, Selasa (13/3/2018).

Selama ini titik terlemah pengamanan bandara ada di Terminal VIP. “Kami dapat teguran dari Inspektur Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara. Saat inspeksi, ternyata Terminal VIP ini high risk(risiko tinggi, red), dari seluruh titik pengamanan Bandara,” kata Asep.

Teguran ini, kata Asep, telah dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan digelar rapat khusus membahas penertiban Terminal VIP. “Ternyata, Pemerintah Provinsi Lampung punya Keputusan Gubernur yang mengatur siapa saja yang boleh memakai VIP. Aturan itu yang kami terapkan,” kata Asep Kosasih yang juga alumnus Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug itu.

Menurut Keputusan Gubernur Lampung No.G/582/B.X/HK/2014, pejabat pusat yang boleh lewat VIP yakni presiden, wakil presiden, ketua/wakil ketua MPR/DPR/DPD. Kemudian, para menteri, Gubernur BI, duta besar, pimpinan parpol yang punya wakil di DPR RI, para kepala staf TNI, Kapolri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan para pejabat eselon I pemerintah.

Sedangkan para pejabat daerah yang bisa memakai ruangan khusus VIP yakni gubernur dan wakil gubernur, mantan gubernur/wakil gubernur, pimpinan DPRD Provinsi Lampung, kepala perwakilan konsuler asing, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Panglima Daerah Militer, Ketua Pengadilan Tinggi, Komandan Korem, Komandan Pangkalan Angkatan Laut, Komandan Pangkalan Udara. Kemudian, Ketua Parpol yang memiliki wakil di DPRD Provinsi, dan sekretaris daerah provinsi.

Asep yang pernah bertugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta ini, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Provinsi Lampung agar menjadi pengelola Ruang VIP. Pasalnya, selama ini dikelola Pemerintah Provinsi Lampung.

Akibatnya, pemeriksaan kurang ketat bahkan X-ray sering tidak berfungsi. “Semua ini kami terapkan sebagai persiapan menjadikan Bandara Radin Inten II berstandar internasional,” kata Asep yang pernah bertugas di Bandara Fatmawati Bengkulu, Bandara Kualanamu Medan, dan Kepala Bandara Nias Sumatera Utara.@red

Sumber:lampungpro.com

Pemrov Lampung

Author: 
    author

    Related Post