Pemprov Lampung Dapat Pinjaman Tanah di TMII Seluas 7.440 M2

731 views

Jakarta- Kementerian Sekretaris Negara dan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan perjanjian pinjam pakai tanah milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk Anjungan Daerah Lampung di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Selasa (7/8/2018), di Ruang Rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Jalan Raya Taman Mini Jakarta Timur.

Pihak Kemensetneg diwakili Sekretaris Kemensetneg Setya Utama (mewakili Menteri Sekretaris Negara), sementara Pemprov Lampung diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis (mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo).

Perjanjian ini berdasarkan UU. Nomor 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.

Provinsi Lampung mendapat pinjaman lahan yang seluas 7.440 meter per segi yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Lampung. “Kita mendapatkan Undangan resmi dari Kemensesneg bersama 33 daerah lain yang memiliki anjungan daerah di TMII. Mudah-mudahan, ke depan anjungan ini akan bermanfaat bagi pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah,” ujar Sekdaprov Hamartoni, usai acara perjanjian.

Menurut Hamartoni, perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Seperti diketahui, lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah. Untuk Provinsi Lampung, anjungan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.

Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak dilakukannya perjanjian dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg.@humas

Author: 
    author

    Related Post