Warga Tebing Gerinting Selatan Geram, Tembok Buatan Mantan Oknum Kades Lama, Diduga Modus Mempermainkan Anggaran DD

2463 views

Ogan Ilir-Sumsel, Dalam kurun waktu lima tahun, Tembok penahan tanah (TPT) buatan di desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan yang dibangun di era Kepala Desa Makmun yang dibangun pada tahun 2019 tak kunjung usai dan kian terbengkalai serta adanya dugaan dikorupsi.

 

Mendapati kondisi TPT yang kini makin memprihatinkan dan seolah dibiarkan begitu saja pasca dipimpin Kepala Desa Hijazi Anam, warga setempat yang identitasnya minta dirahasiakan ini kembali buka suara meminta agar pembangunan TPT maupun madrasah tersebut terungkapkan dengan jelas dan permasalahannya bisa terselesaikan.

 

Kepada media ini, warga tersebut mengaku amat geram atas pembangunan TPT yang habiskan banyak anggaran namun realisasinya nihil tak manfaatnya sama sekali hanya buang-buang negara. Pembangunan TPT tersebut hanya menjadi ajang memperkaya diri sendiri shi mantan oknum lama saja.

“Bangun TPT dihitung per dua (2) meternya itu sekitar Rp 13 juta. Parahnya lagi, tembok yang seberang sana itu malah tak layak disebut TPT sebab tidak ada tanah/tebing yang harus ditahan. Kelihatannya bangunan itu mengada-ada atau dibuat-buat, itu bukanlah TPT tapi tembok buatan. Tembok yang sengaja dibuat sang Kades, diduga modus dia untuk memainkan anggaran (Memperkaya Diri Sendiri)”, kata warga sebut saja N (nama samaran), Senin (06/05/2024).

 

Masih katanya, tak berhenti di situ (pembangunan TPT) saja, pembangunan Madrasah Diniyah Al Qur’aniyah pun diduga bermasalah. Pasalnya, hingga kini lahan tempat berdirinya madrasah tersebut masih belum jelas, belum termasuk ke dalam aset milik desa.

“Warga ini meminta agar pihak yang berwenang, Inspektorat, Tipikor Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel Atau Pihak Kejaksaan Serta BPK Sumsel agar segera untuk turun ke lokasi dan mengaudit ulang pembangunan TPT maupun madrasah di desa Tebing Gerinting Selatan tersebut agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan ada kejelasannya karena kami menduga kuat dua proyek tersebut sarat akan di korupsi demi memperkaya diri sendiri oleh oknum mantan kades serta orang dekatnya.

Berbekal informasi tersebut, media ini langsung mendatangi Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan Hijazi. Pada saat dikonfirmasi di kantor desanya, Hijazi membenarkan perihal adanya bangunan TPT sebagaimana dimaksud warga tersebut.

Namun terkait hal ini dirinya menegaskan bahwa pembangunan TPT itu bukanlah proyek yang dikerjakan pada saat dia menjabat Kades melainkan murni pekerjaan milik sang Kades di era sebelumnya yakni Makmun.

“Soal TPT itu memang sudah ada jauh sebelum saya menjabat. Jadi untuk detailnya bisa ditanyakan pada yang bersangkutan, karena saya belum menerima dan melihat ataupun adanya penyerahan berkas pembangunanya TPT tersebut hingga saat ini, eks Kadesnya, yang di era pembangunan TPT 2019 itu ya si Makmun bukan saya”, ujar Hijazi didampingi perangkat desanya.

 

Akan tetapi, sambung dia, melalui media ini kami sampaikan bahwa bangunan TPT itu memang sudah demikian keadaannya dan kondisi tersebut bukanlah hasil pekerjaan kami saat jabat Kades melainkan peninggalan eks Kades terdahulu.

 

Dan satu lagi, menyangkut Madrasah yang dikatakan kepemilikannya masih bermasalah, sekali lagi kami tegaskan itu adalah proyek peninggalan di era Kades Makmun dibangun pada tahun 2020.

“Dan nyatanya, tanah yang dibangun Madrasah Diniyah itu memang belum lunas pembayarannya masih sisa Rp 65 juta. Jadi, ya memang betul bila tanah beserta bangunan Madrasah tersebut belum jelas kepemilikannya, bahkan belum bisa dikatakan aset milik desa”, terang Hijazi sembari menunjukkan surat perjanjian jual beli tanah di masa Kades Makmun.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan surat perjanjian jual beli antara Kades Makmun dan Dwi Sastra sebidang tanah pekarangan seluas 229,5 meter persegi itu seharga Rp 150 juta dengan rincian pembayaran sebagai berikut.

-Pada tahun 2019 itu baru dibayarkan Rp 35 juta.
-Pada tahun 2020 pembayaran ditambah Rp 20 juta.
-Pada tahun 2021 dibayarkan lagi Rp 15 juta.

Di perjanjian itu tertulis sisa pembayaran sebesar Rp 80 juta akan dibayar pada tahun 2022 (setelah pencairan ADD TA 2022).

Akan tetapi, sambung Hijazi, nyatanya pada tanggal 29 Juli 2022 pembayaran oleh eks Kades (Makmun) hanya sebesar Rp 7,5 juta dan masih bersisa Rp 65 juta.

Di perjanjian tersebut, malah beliau (Makmun) ini berjanji akan melunasi sisa pembayaran Rp 65 juta itu di tahun 2023 (setelah pencairan ADD TA 2023).

“Jadi, di sini sudah sangat jelas alurnya. Dan pada dasarnya tanah madrasah tersebut memang belum lunas pembayarannya di era Kades Makmun itu. Sementara saya ini kan baru dilantik menjadi Kades pada tanggal 1 Desember 2022”, pungkasnya.

 

Menyikapi keluhan akan hal ini, Hijazi mengaku tak gentar. Menurutnya, saat ini ia tengah menghadapi permasalahan yang telah timbul jauh sebelum dia menjabat.

“Kedua masalah ini bukan di era saya”, tutup dia. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel

Author: 
    author

    Related Post