Bupati Pecat Secara Tidak Hormat 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir

7464 views


Indralaya — Ogan ilir-Sumsel — Sidakpost.co.id,- Sungguh mengiris hati sejumlah tenaga medis RSUD Ogan Ilir garda terdepan yang menggelar aksi mogok kerja Jumat, 15 Mei 2020 lalu, dipecat tanpa hati nurani oleh bupati yang katanya terkenal dicintai rakyat ogan lilir. Tak disanggap aksi yang lakukan para tenaga medis datangi gedung dprd oi ingin bermaksud menyampaikan keluhan kesahnya, berharap di perhatikan oleh pemerintahan oi bukannya mendapat hasil yang terbaik. “Mirisnya” malah mereka pendapat jawaban yang menyedihkan dari sang raja oi yaitu SK resmi keputusan bupati pemecatan secara tidak hormat sebanyak 110 orang.

Direktur RSUD Ogan Ilir Dr. Roretta Arta Guna Riama, ia membenarkan informasi pemecatan tersebut. Hanya saja jumlahnya bukan 110 tetapi 109 orang.

“Ya keputusan di tangan bupati, SK TKS (tenaga kerja sukarela) yang menerbitkan bapak bupati, jadi yang bisa memecat bapak bupati,” katanya di WhatsAppnya, Rabu (20/05/2020).

Roreta juga menambahkan, jumlah tenaga medis yang dipecat sebanyak 109 orang, bukan seperti kabar beredar 110 orang. “109 orang (bukan 110),” tambahnya.

Dr. Roretta mengatakan, SK pemecatan para peserta aksi mogok bahkan sudah keluar, hanya saja sampai saat ini belum diserahkan ke yang bersangkutan.

“Sudah “dikeluarkan” tapi belum “diberikan” baru ditandangani beliau (“Bupati Ogan Ilir”), nanti pihak kepegawaian yang menyampaikan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS HS saat dihubungi di via telponya untuk dimintai pendapatnya soal pemecatan 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir itu, ya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan.

“Pagi hari ini sudah saya perintahkan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk memanggil seluruh tenaga medis yang tidak masuk agar kembali bekerja. Namun dari keterangan direktur meski sudah dipanggil mereka tetap tidak mau masuk,” katanya melalui telepon.

Suharto sendiri berharap, agar para tenaga medis yang telah diberhentikan jika ingin kembali bekerja agar menerima persyaratan yang telah ditentukan RSUD Ogan Ilir” ujarnya.

Sementara itu, rilis resmi Ketua Komisi IV DPRD OI Rizal Mustopa, SIP.,M.Si menyampaikan di via telponnya kamis (21/05), kami dari komisi iv sudah berjuang sesuai dengan regolasi dan hasil dari pertemuaan dengan para tenaga honorer itu maupun dari pihak rumah sakit dan kami juga sudah sampaikan di rapat paripurna, notadinas baik secara lisan maupun tulisan langsung kepada “Bupati” keputusannya mutlaknya memang ada pada tangan bupati” ujarnya saat konfirmasi di via telpon kepada Datarilis.Com.

Lanjutnya, Nah sekarang kenyataanya ratusan tenaga media itu malah di berhentikan secara tidak hormat oleh bupati, kami selaku wakil rakyat sangat menyayangkan hal tersebut, kenapa bupati teganya mengambil keputusan itu ” andaikan keputusan itu diambil tidak menyalahi aturan tetapi setidaknya bupati mempertimbangkan pengabdian para tenaga kesehatan (Nakes) selama ini ” Sementara duduk permasalahan tsb tidak dikaji secara arif, apalagi kondisi sekarang kabupaten Ogan Ilir sangat membutuhkan Nakes dlm menghadapi Covid- 19,” ungkapnya komisi iv dprd oi kekecewaannya dan sesalkan atas keputusan bupati tsb.

Author: 
    author

    Related Post