Dewan Etik IWO Hermawan Menyayangkan Sikap ” Tendensius “Cik Raden

1292 views

BANDARLAMPUNG-SIDAKPOST.CO.ID

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Kota Bandarlampung Cik Raden menuding wartawan digunakan orang untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

Tuduhan itu ditujukan kepada wartawan harianmomentum.com saat meminta konfirmasi terkait dugaan Cik Raden melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2014.

Dewan etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Hermawan angkat bicara dan menyayangkan atas sikap arogansi cik raden kasat Pol PP Kota Bandar Lampung yang “tendensius” terhadap wartawan online yang memberitakan perihal sanksi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung.

Lanjut Hermawan mengatakan kepada sidakpost via Watshap Yang menjadi pertanyaan masalahnya dimana ketika ada pemberitaan yang beritakan hanya media online? Saya kira ini soal mau atau tidak mengangkat berita, baik media online,cetak ataupun elektronik,tandasnya.

Menurut Hermawan yang juga ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI),kota Bandar Lampung Bahwa tidak semestinya sikap seorang pejabat seolah memberlakukan berbeda terhadap insan pers karena tujuannyapun sama yakni mencari informasi, selaku wartawan sudah jelas dilindungi undang-undang pers dalam pekerjaannya ditambah dengan undang-undang keterbukaan publik, maka ini menjadi sebuah pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar bisa saling menghargai dan bekerjasama dengan insan pers selama berjalan di relnya.tegas advokat muda lampung ini.

Jangan malah marah-marah kan sudah jelas duduk persoalannya yakni menyoal pelanggaran ASN ikut berpolitik dan terbukti bersalah karena memakai seragam partai. Padahal hingga saat ini dia masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sesuai informasi dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Cik Raden terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.@red

Author: 
    author

    Related Post