Sengketa Rumah Tangga Pihak KUA Kecamatan Labuhan Ratu Tutup Mata

1228 views

Syarifudin bersama istri barunya Soleha

Bandar Lampung, Sidak Post

Syarifudin petugas penyuluh pernikahan (pencatat nikah) di Kelurahan Labuhan Ratu yang dikaruniai tiga putra dari istri (Entin Rohati) yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Rt 06 Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung.

Entin menceritakan kepada Sidak Post bahwa suaminya tergoda seorang janda beranak tiga (Soleha) warga kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung jelas Entin.

Entin menambahkan bahwa retak rumah tangganya sejak empat tahun yang lalu, namun kami tetap bisa bertahan dan entah bagaimana suami saya kambuh lagi dekat perempuan janda beranak tiga itu (Soleha), sehingga rumah tangga kami berantakan tetapi saya tetap masih bersabar dan bertahan karena saya harus memikirkan anak dari suami saya (Syarifudin).

Saya sering konsultasi meminta petunjuk kepada mertua saya (ibunya Syarifudin) yang selalu membimbing dan menasehati, menyayangi ketiga cucunya.  Saya pernah meminta petunjuk dan nasehat kepada pihak KUA Labuhan Ratu sebagai pimpinan suami saya, saya ketemu dengan pihak petugas (staf KUA) ibu Dewi dan bapak Ipul, pasalnya Kepala KUA pada saat itu tidak ada ditempat, akhirnya saya mendatangi ke rumah Kepala KUA, alhamdulillah saya bisa ketemu dengan Kepala KUA (Nazori), beliau mengarahkan kepada saya agar masalah ini disampaikan di kantor dan pak KUA (Nazori) berjanji akan membantu dan memanggil suami saya (Syarifudin) untuk ditegur dan memberi arahan, namun sampai saat ini suami saya (Syarifudin) tidak pernah dipanggil, terkesan pihak KUA tutup mata.

Dan akhirnya rumah tangga saya rubuh ambruk tidak bisa dipertahankan, suami saya menjatuhkan talak secara sepihak, tidak melalui prosedur hukum Pengadilan Agama, yang lebih menyakitkan suami saya telah dinikahkan oleh oknum penyuluh pernikahan yang bertugas di Kelurahan Sukadanaham (Ustad Amin) dirumahnya.

Ditempat terpisah, Ustad Amin ketika dikonfirmasi, Amin mengakui bahwa benar telah menikahkan Sdr. Ustad Syarifudin dengan Sdri Soleha dirumahnya, jelas Amin, sambil salah tingkah, Amin mengajak wartawan Sidak Post untuk menemui Syarifudin dirumah mertua (Soleha), yang akhirnya Sidak Post berangkat bersama Amin untuk mengklarifikasi sengketa rumah tangga tersebut.  Ustad Syarifudin yang didampingi istri (Soleha) serta pihak mertua, Syarifudin menjelaskan dan mengakui telah menikah dengan Soleha malam senin tanggal 5 April 2020 di rumah Pak Amin, jelasnya.

Amin menambahkan bahwa Kepala KUA Labuhan Ratu (Nazori) pernah memberi saran kalau tidak bisa dipertahankan lagi wanita seperti itu ya sudah, karena apa ngomongnya juga sudah ngawur, jelas Syarifudin meniru ngomong Nazori tentang status perkawinan kami jika digugat saya serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, jelas Syarifudin.

Ditempat terpisah Pihak KUA Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung (Yunsir) jabatan bidang penghulu bahwa pernikahan kedua kita tidak mengakui pernikahan itu kalau tidak ada persetujuan istri pertama kemudian ke Pengadilan Agama dan tidak ada pernikahan kalau tidak ada Pencatat di Pengadilan dan surat dari Pengadilan Agama.

Pernikahan kedua tidak pernah akan bisa kita laksanakan kalau istrinya masih bersama, kalau dia masih hidup ada surat cerai dari pengadilan tapi kalau dia sudah meninggal ada surat dari kelurahan, kemudian sudah jelas secara Undang-Undang Pernikahan No. 1-74 bahwa siapapun suami istri itu tidak bisa diproses kalau tidak ada izin dari istri pertama dan melalui Pengadilan Agama, kalau dia mendua, tapi kalau dia mau memisah yang satu ada surat cerai dulu dan surat cerai itu harus asli baru kita proses nikah, jelas Yunsir.

 

Yunsir menambahkan bahwa kalau ada oknum yang masalah pernikahan dan melanggara etika urusan pekerjaan itu bukan wewenang saya, silahkan kepada pimpinan saya dan nanti akan saya sampaikan, jelasnya.

Di tempat berbeda Pihak KUA Kecamatan Tanjung Karang Barat ketika Sidak Post konfirmasi dan klarifikasi, Kepala KUA tidak ada ditempat namun ada pihak petugas KUA yang piket dan petugas piket mencatat keperluan Sidak Post konfirmasi bahwa akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak pimpinan. (Syafran)

Author: 
    author

    Related Post