Diduga Selingku dan di Gerebek Warga, Kapolsek Sarankan Berdamai Berjabat Tangan Saja Lalu Selesai 

2054 views

Tanjung Raja – Ogan Ilir-Sumsel-Sidakpost.co.id.-,Masih Nekat Jadi Pelakor, Kini Bisa Dijerat Hukum dan Pidana!.Maraknya kasus orang ketiga dalam sebuah rumah tangga di Indonesia membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.

Perselingkuan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.

Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan.

Telah terjadi kasus perselingkuhan yang digerebek warga yang perusak rumah tangga orang yang ber tkp dikelurahan tanjung raja barat kecamatan tanjung raja(Oi).20/05/19

pihak Polsek Tanjung Raja, mengatakan hukum mengganggu istri orang itu tidak ada hukumannya itu perdata katanya, baik pun tetangkap sedang bersetubuh itu katanya karna senang sama senang. jadi mendengar perkataan pihak kapoldek ini, kalau mengganggu istri orang itu tidak bisa dihukum secara pidana, ungkapnya salah satu anggota polsek tanjung raja, katanya Beripka Efri.

Menurut warga setempat mengatakan, Kalau seperti itu uud nya menganggung atau menyelingkuhi Istri orang tidak ada urusannya,jadi masyarakat jangan ditakut kalau masyarakat mengselingkuhi Istri orang itu intinya boleh asalankan suka sama suka dan karna enak tidak ada hukumannya atau tidak bisa dipidana. kesimpulnya pihak kepolisian tidak bisa menindak kalau masalah kasus perselingkuhan atau sekalian pun sudah terbukti didepan mata telah bersetubuh itu tidak bisa dipidana karna itu masuk hukum petdata,tuturnya warga.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Arpanol Amri, SH Melalui Kanit Reskrim IPDA Herman mengatakan,kasus perselingkuhan menganggu istri orang atau perusak rumah tangga orang lain yang di gerbak warga tersebut,berTKP kemarin malam di kelurahan tanjung raja barat,Rt 05 Kecamatan Tanjung Raja(OI).kasus itu tidak bisa di pidanakan(PERDATA) tak bisa di ditahan karna harus ada bukti,seperti seperma yang berceceran atau telah tetanggakap tangan atau sudah tidak lagi berbusana. mungkin itu baru bisa masuk dalam pidana nya atau baru bisa diproses. untuk masalah kasus perselingkuhan ini solusinya hanya bisa saling bermaaf-maafan saja, Terangnya Herman.

Menurut salah satu warga bernama Darmadi(42)tetangga tempat kejadian perselingkuhan membeberkan,setau kami lelaki yang bernama yanto(58) selama ini yang tinggal dan tidur yang saya duga suami Rita alias Marina (25)itu ternyata buka suami sahnya tapi selingkuhannya. berkelangan dua minggu,datang seorang lelaki yang mengaku suami sahnya dari ibu Rita ngatar kan anaknya yang ingin ketemu ibunya.lalu saya bertanya kepada Rita siapa yanto itu.jawabnya dia suami saya,terus gimana hubungannya kamu dengan suami yang datang kemarin.katanya,itu mantan suami saya pak tapi kami belum bercerai secara sah.

Tambahnya,pada malam minggu tanggal 19/05/19 pukul 00:30 wib,digerbak warga di saat dia keluar dari rumah Rita dan sempat kena pukul warga karna takut akan dimasah pihak warga dan Rt lansung membawanya kekapolsek tanjung raja,ujarnya warga.

Sedangkan Menurut suami sah bernama Dwi kora aliasa Tet(40)mengatakan,yang saya tidak senang istri saya di ganggu yang telah merusak rumah tangga saya karna istri saya itu masih status istri sah saya. Saya kecewa dengan pihak kepolisian tanjung raja seolah-olah membela si pihak pelaku yang jelas telah menggangu istri saya dan yang telah merusak rumah tangga saya ini.pihak kepolisian menyarankan saya agar untuk berdamai saja secara kekeluargaan,saya terima saja perdamaian itu.tapi pihak kepolisian mengatakan sama saya berdamainya hanya cukup berjabat saja lalu itu(selesai).

Lanjutnya,saya menolaknya perdamai seperti,pikir saya enaknya bagi pengganggu atau perusak rumah tangga orang lain itu hanya cukup cuman berjabatan tangan saja hukumnya.malah yang tak saya habis fikir kenapa saya yang jadi korbannya malah saya akan ditangkap atau dituntut balik oleh si pihak pelaku,kata pihak kepolisian tanjung raja kepada saya dengan nada marah karna saya tidak mau menuruti kehendaknya. lalu pihak kepolisian,kalau anda tidak mau berdamai yang saya sarankan itu,maka siap-siap saja anda akan dituntut balik oleh si pihak pelaku, dengan tuduhan gara-gara anda si pelaku jadi pukulin si pelaku babar belur di keroyok warga bersama anda. lalu pihak kepolisian mengusir saya, Lapor lah kekapolres di dibagian PPA sana, sudah itu baru giliran,siap-siap saja pihak pelaku pun akan melapor anda balik dengan tuduhan penganiayaan. jadi siap-siap juga anda akan di penjara juga kalau masih tidak mau mendengarkan kata-kata kami tersebut, ungkapnya sang suami sah.

Mudah-Mudahan Undang-undang Perselingkuhan ini segera disah kan oleh pemerintah supaya kedepannya masyarakat mikir dua kali untuk melakukan perselingkuhan untuk menggangung rumah tangga orang lain.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.@idil

Author: 
    author

    Related Post