Bandar Lampung-Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung menangkap 58 kg sabu asal Cina bernilai Rp87 miliar di Pelabuhan Bakauheni. “Ditangkap dua kali dalam sehari pada Rabu, 11 Juli,” kata Kapolda Irjen Pol. Suntana, Jumat, 13 Juli 2018.
Bersama 58 kg sabu, yang dikirim dari Cina lewat Malaysia itu, polisi menangkap enam pembawa, dengan tujuan pulau Jawa. “Keduanya membawa Inova. Yang satu tertangkap pukul 12.00 siang, satu lagi pukul 15.00 sore,” kata Kapolda.
Seperti modus sebelumnya, narkoba disimpan di dalam jok mobil dan ban cadangan. Sebagian dibungkus dengan lakban berwarna cokelat, sebagian lagi masih dipaket dalam kemasan teh produk Negeri Tiongkok.
Kapolda Lampung mengatakan, saat ini, Sumatera, terutama Bakauheni, menjadi lintas peredaran narkoba dari luar negeri, terutama dari Cina dan Malaysia. Karena itu, dengan Polda Banten dan Metro Jakarta, mereka sepakat membagi tugas. “Polda Lampung konsentrasi terhadap barang dari Sumatera, Polda Banten konsentrasi barang dari Jawa,” katanya.
Irjen Pol Suntana melihat penangkapan sabu tersebut terjadi karena pemilik barang mengira petugas di Seaport Bakauheni tidak terus-menerus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni. “Meskipun di samping itu, biasanya, kita juga memperoleh informasi dari Polda yang lain,” katanya.
Dalam bulan Juli ini, banyak penangkapan narkoba di Lampung. “Dalam dua hari kita menangkap jaringan yang mengedarkan ratusan gram,” ujarnya. (YAYUK)
narkoba Polda Lampung Polres Lamsel