Setelah Sempat Mangkir, Wakil Direktur CV. Echario Pratama Ahirnya Di Tahan Kejaksaan Negeri OKU Timur

894 views


OKUTimur Sidak Post-mangkir 2 kali dari panggilan penyidik Wakil Direktur CV Echario Pratama H Rusli Ilyas (52) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur pada hari Rabu(18/09/2019).
Kepala Jaksa Negeri Kabupaten OKU Timur Ismaya Herawardanie SH. M. HUM di dampingi oleh Kasi Pidsus M. Alvinsa Yudhi Utama SH. M. HUM ketika memberikan keterangan kepada beberapa wartawan mengatakan bahwa tersangka H. Rusli Ilyas merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Anyar, Desa Surya Menang, Desa Rawa Sari, Desa Pandan Sari, dan Desa Sribulan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur dari PU Cipta Karya Sumatra Selatan, terangnya.

Kejari juga mengatakan Akibat korupsi pembangunan jalan tersebut negara mengalami kerugian 308 juta sampai 338 juta dan tersangka akan di kenakan pasal 2 UU tindak pidana korupsi dan di lapis dengan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tegasnya.
Ismaya Herawardanie SH. M. HUM. menambahkan bahwa Kejari OKU Timur tidak hanya semangat mempidanakan pelaku korupsinya tetapi kita lebih kepada bagaimana kita memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi, itu kenapa kita Kejari menggiatkan TP4D dengan tujuan utama untuk mencegah tindakan pidana korupsi, sedangkan tolak ukur keberhasilan Kejari OKU Timur sendiri adalah bukan seberapa banyak perkara yang di tangani melainkan seberapa besar potensi yang kami cegah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, imbuhnya.
Rusli Ilyas sendiri adalah warga komplek Bougainville Blok AA.Rt .016/005 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang merupakan tersangka korupsi jalan provinsi dana aspirasi DPRD Sumsel APBD Provinsi 2016 senilai Rp1,3 miliar.

H.Rusli Ilyas datang ke Kejari OKU Timur setelah mendapat panggilan ke 3 bersama Kuasa hukum tersangka, DR Bahrul Yakup SH, MH dari kantor Palembang international Law Office, mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tersangka mengalami sakit kangker betah bening dan akan mengembalikan kerugian negara dalam estimasi kejaksaan Rp300 juta.
Ada sertifikat rumah dan uang Rp40 juta sebagai pengganti uang negara. Panggilan pertama tidak sampai karena ditujukan ke alamat yang lama sedangkan tersangka tidak lagi berdomisili disitu dan yang kedua yang bersangkutan sakit. Kooperatif dengan mengembalikan keuangan negara.
“Klien kita ditahan dan kita hormati akan dikaji untuk melakukan pemohonan yang lain, karena sakit sehingga kita juga berharap untuk dilakukan perawatan,harap kuasa hukum tersangka.
Tersangka H. Rusli ilyas akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Martapura agar proses ke depannya tidak terlambat saat tersangka tidak kooperatif,dan tersangka baru menitipkan uang sebesar 40 juta yang akan di setorkan ke rekening penitipan kejari OKU Timur dan apabila tersangka sudah mengembalikan semua maka uang tersebut akan di kembali kan ke negara,Tegas Nya ( Wagino, / Tim)

Author: 
    author

    Related Post