Terkait Berita Viral Kekerasan & Pengancaman Terhadap Wartawan Dari Oknum Pejabat Ogan ilir, Salah Satu Wartawan OI & Saksi Mata Angkat Bicara

3637 views

Ogan Ilir-Sumsel – Terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan aksi kekerasan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata api oleh oknum pejabat terhadap salah satu wartawan. Selaku insan pers, FC merasa khawatir saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999
yang berbunyi bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Dengan demikian, atas kejadian yang menimpa rekan seprofesi inilah diharapkan agar oknum pejabat lebih memahami profesi seorang jurnalis.

Terkait permasalahan senjata api yang dimiliki oleh oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir, Sunarto selaku Kabag Umum sekaligus sebagai PLH Damkar Ogan Ilir, tentu patut dipertanyakan tentang izin kepemilikan maupun penggunaan senpi tersebut.

Untuk itulah, di sini kami selaku Insan Pers meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera memanggil Sunarto (S) guna mengklarifikasi hal tersebut.

 

Tak hanya itu, kami pun mendesak Kapolda Sumsel untuk mengusut kasus kepemilikan dan penggunaan senpi sang oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir tersebut.

Dan jika terbukti tidak ada izin mengenai kepemilikan maupun penggunaan senjata api berjenis softgun, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan UUD Darurat nomor 12 tahun 1951
pasal 1 ayat 1. Maka dalam hal ini, bila Sunarto terbukti melanggar undang-undang tersebut, kami memohon kepada Kapolda Sumsel agar segera menangkap yang bersangkutan.

Kemudian, terkait hal ini, kami insan pers juga meminta kepada Pemkab Ogan Ilir untuk menindak tegas Sunarto dan Agung Yudha Pratama atas penganiayaan serta penggunaan senjata api. Dan memberikan sanksi tegas atas ulah kedua oknum pejabat tersebut yang berkeliaran di saat jam kerja.

 

Selain itu, di sini kami selaku awak media juga meminta agar Pemkab Ogan Ilir segera mengklarifikasi kasus ini sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Insan Pers Indonesia khususnya Sumsel dengan menggelar Jumpapers.

Dan terakhir, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar kedua Oknum Pejabat tersebut diberikan sanksi tegas sebagai tindakan nyata dan tegas dari Bupati Ogan Ilir selaku orang nomor satu di Ogan Ilir ini.

Demikian kiranya, agar permohonan dan tuntutan kami ini selaku insan pers segera direspon dan ditanggapi oleh Bupati Ogan Ilir.

Adapun Kronologis awal sehingga oknum ASN Inisial S sampai dan A Ribut dengan Wartawan yang Berinisial WST.

Pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 bertempat di Kejadian Tepat di Jl. Sudirman KM4,5 Bertepatan di depan Markas Korem Tepatnya di Stasiun LRT Garuda Dempo Pukul 08:58 Wib lalu.

Awal Mula Kejadian Bermula Saat dirinya Mengambil Foto Mobil berplat Merah BG 54 TZ milik dua oknum Penjabat dari Pemkab Ogan ilir yang berkeliaran disaat jam kerja.

“Apalagi yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara yang harusnya jadi pelayan Masyarakat, justru ini malah dengan sengaja membawa Pistol ke tempat umum yang banyak Masyarakat”,terang Fc..

Dalam berita di terbitkan pada tanggal 09 November 2023 lalu dan isi surat perdamaian yang beredar dari pelaku dan korban itu lima hari setelah pemberitaan di terbitkan atau tanggal 15 November 2023,” tuturnya.

Sementara itu Adelia. SH, Yang Berprofesi sebagai Advokat dan juga selaku Saksi Mata yang melihat kejadian secara langsung ditempat kejadian mengatakan, Menyayangkan seorang pejabat marah-marah dan mencekik dengan dana mengancam lantaran Plat mobilnya di foto wartawan.

“Apakah salah seorang wartawan ambil foto di tempat umum bahkan saya rasa masyarakat biasa pun berhak mengambil gambar di Ruang Publik” kata Adel.

Adelia menjelaskan, kalau hanya di ambil foto saja sampai-sampai mengancam dan mencekik korban Itu perlu di pertanyakan. “Tempat apa yang di kunjungi Oknum Pejabat tersebut sehingga ia sangat marah-marah dan tidak terima plat kendaraannya di foto sama korban.

Ya, dia marah-marah itu menandakan ia melakukan kesalahan yang di perbuat secara sadar sehingga ketika ada orang yang berusaha mengabadikan momen tersebut di anggapnya itu salah”, Jelasnya.

“Perlu di pertanyakan legalitas senjata oknum tersebut dan perlu di pertanyakan, Test kejiwaan Oknum tersebut, Karena orang yang memegang senjata itu tidaklah mudah syaratnya.

Sejak kapan aturan warga sipil menggunakan senjata api jenis softgun itu tidak boleh di pinggang, harusnya di dalam tas dan kalau di mobil harus di letakkan di laci sebelah kiri mobil.

“Pejabat harus tau dengan aturan dalam menguasai atau memegang senjata api, itu fungsinya kegunaannya untuk apa.

Terkait masalah ini mudah-mudahan pihak Penyidik Polda yang bisa mengambil langkah cepat agar dapat mengusut secara tuntas penggunaan senjata api yang digunakan oleh 2 oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir tersebut legal atau tidaknya”, pungkasnya.

Saat Dikonfirmasi Melalui Telp seluler 0811******7 dan via WhatsAppnya Oknum S saat dikonfirmasi mengatakan, Aku di pilipina, Tggu balek,” singkatnya S divia cat wanya. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia

Author: 
    author

    Related Post