Jual Motor Curian di Facebook, Supir Asal Lampura Ditangkap

1618 views

METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang supir asal Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang menjual motor hasil curian melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Dari informasi yang dihimpun, penjual motor curian di marketplace Facebook dengan cara Cash On Delivery (COD) tersebut ialah Jimi Pratama (24) yang merupakan warga Dusun Gunung Maknibay, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Jimi Pratama ditangkap pada 22 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka Jimi tersebut diduga berperan sebagai penadah motor curian.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, motor yang dijual Jimi melalui Facebook tersebut merupakan hasil curian.

Sepeda motor tersebut merupakan milik Umarudin warga Jalan Merpati, RT 022 RW 003, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara yang dilaporkan hilang pada Minggu (19/11/2023) lalu.

“Anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada yang menawarkan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja yang dijual lewat sosmed Facebook, di marketplace. Kemudian karena mencurigakan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan,” kata Kasat kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

“Setelah anggota mendatangi tempat COD dan kemudian setelah bertemu dengan pelaku, kemudian motor tersebut di cek nomor mesin dan nomor rangkanya,” imbuhnya.

Selanjutnya, petugas mencari informasi pemilik kendaraan yang diduga merupakan hasil curian tersebut. Setelah ditemukan, korban membenarkan bahwa motor yang dijual Jimi merupakan hasil curian.

“Setelah diketahui alamat pemilik asli atas kendaraan itu, pemiliknya mengecek dan ternyata benar motor itu adalah miliknya yang dicuri pada 19 November 2023,” ungkapnya.

“Kemudian saat diinterogasi, tersangka ini mengaku motor itu didapat dengan cara membelinya dari seseorang. Selanjutnya tersangka Jimi ini diaman di Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Kasat menjelaskan, motor milik korban itu diambil komplotan pencuri dengan kondisi terparkir di dalam garasi rumah.

“Kronologi kejadian pencurian itu diduga dilakukan dini hari ya, karena sekitar pukul 00.30 WIB itu korban masih memarkirkan motornya di grasi rumah dengan di kunci stang dan kunci di cabut oleh korban,” jelasnya.

Korban mengetahui motor Kawasaki Ninja miliknya hilang setelah pagi hari. Saat itu, istri korban merupakan orang pertama yang melihat motor korban sudah tidak terparkir ditempatnya.

“Kemudian korban yang merupakan pelapor ini masuk ke dalam rumah dan menutup pintu garasi dan di kunci grendel. Lalu korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB, istri korban yang bangun melihat ke ruangan garasi dan melihat pintu garasi dalam kondisi terbuka serta motor milik suaminya sudah tidak ada,” terangnya.

Kasat mengatakan, para pelaku pencurian itu melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu garasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 28 Juta.

Kini tersangka Jimi Pratama berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja type BX250A dengan nomor Polisi B 6335 VJX tersebut diamankan di Mapolres Metro.

Polisi masih melakukan pengembangan atas pencurian tersebut dan masih menggali informasi dari Jimi. Sementara itu lantaran diduga terlibat jaringan pencurian, Jimi terancam terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (red)

 

Author: 
    author

    Related Post