Blitar, sidakpost-“Tokoh Masyarakat Dan Warga Desa Tulung Rejo, Dusun Sidodadi-Rt:01/RW: 01- Dan Dusun Tulung Rejo-Rt:02/ RW:02-Kecamatan wates-Kabupaten Blitar-provinsi Jawa Timur.
Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Balai DesaTulung Rejo, Yang Beralamat- kan Di jln. Trisula, No:09-Desa Tulung Rejo-Dusun Tulung Rejo, kodepost: 66194
Warga desa Tulung Rejo yang diwakili beberapa tokoh masyarakat setempat, Puryoto, Rianto, Winardi, Arif, Supar, Suendi, Jauri, Munar dan masih banyak lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Dalam unjuk rasa warga Tulung Rejo menuntut Kepala desa Mundur dari jabatannya, bilamana kepala desa tidak mampu memimpin,melaksana-kan dalam tugasnya sebagai kepala desa, warga berharap kepala desanya bisa menyelesaikan segala permasalah-an yang ada di desa Tulung Rejo pada saat ini.
Warga desa Tulung Rejo juga Melaporkan kepala desanya(Tarmuji Priono), ke Polres Blitar, Beberapa kali, tembusan juga disampaikan kepada:
Bupati Blitar, Ketua DPRD Kab.Blitar, kepala Inspektorat pajak kab. Blitar, Kapolres Blitar, kepala BPKAD kab. Blitar, Camat Wates, Kapolsek Wates, Ketua BPD Desa Tulung Rejo, Ketua FKDM Desa Tulung Rejo.
Laporan warga yang disampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi pada saat itu, yang isinya perihal penyalah gunaan jabatan dan kewenangan kepala desa dan perangkat-nya, Menurut warga dan tokoh masyarakat, kepala desanya kurang koperaktif/ Responsif dengan apa-apa yang disampaikan oleh warganya. Dan tidak segera mengambil Langkah atau tindakan, Dan dalam waktu rentan yang lama,”terkesan bertele-tele,Untuk menyelesaikan masalah yang ada di desanya.
Sehingga masalah berlarut-larut sampai hari ini, dan bertambahlah banyak masalahnya. Pernyataan warga desa Tulung Rejo, kami warga desa Tulung Rejo yang patuh terhadap hukum yang berlaku di NKRI, Bahwa sesungguh-nya kemerdeka-an adalah hak semua bangsa, merupakan salah satu perwujudan kemerdekaan mengeluarkan pendapat baik bentuk lisan maupun bentuk tulisan sebagai-mana yang didalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.Juga mengingat Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia sebagai Negara Hukum, Yang wajib menghormati,melayani, melindungi, mengayomi,hak masyarakat.kami warga desa Tulung rejo Punya etikat baik demi kemajuan desa.
Justeru dari pihak kepala desa tidak menerima uluran baik kami, malah semakin merajalela membuat keresahan warga. Sebenarnya dari kami sudah berpuluh puluh kali berupaya mengadakan negoisasi, musyawarah baik secara lisan maupun tertulis. Namun masih tetap tidak ada respon alias tidak dihiraukan-nya, Akibatnya warga merasa resah dan jengkel”, tuturnya warga yang hadir di balai desa Tulung Rejo.
Untuk itu kami sebagai warga yang peduli dengan desa ” seluruh warga yang ada di dusun Tulung Rejo mohon maaf yang sebesar-besarnya, dari kami atas nama warga desa Tulungrejo kecamatan Wates kabupaten Blitar, karena mengingat sudah terlalu lama dengan permasalahan yang sudah berpuluh-puluh tahun yang ada didesa Tulungrejo yang tidak ada penyelesaian. Maka kami terpaksa akan mengadakan Gerakan Taruna Peduli Desa (GETAR PEDES), pada tanggal 4 Juli 2022 dibalai desa Tulung Rejo.
Sebagai bahan pertimbangan dari kami, seorang Kepala desa telah melakukan peralihan tanah hak milik warga(penyerobotan tanah milik warga atas nama Ahli waris dari Alm. Bapak Kromonawi Wagiman, Ibu Katinah, Tanpa sepengetahuan pemilik atau Ahli warisnya yang ber-alamatkan di dusun Sidodadi RT.01/RW.02, Desa Tulung Rejo kecamatan Wates,kabupaten Blitar. Mohon dengan hormat kepada Ibu Bupati Blitar/Kepala Daerah Tingkat 2 Blitar(Rini Syarifah)/Wakil Bupati(Rahmat Santoso.SH.MH).
yang saat ini dipakai Gedung Sekolah oleh SDN 02/03 untuk kegiatan pusat pendidikan. Menggembalikan Dana Kompensasi dari penambangan, memberikan pemaparan secara rinci penggunaan, dan pendapatan hasil dari Aset desa, dari pertambangan, aset desa atau pasar dan pemakaian dana ADD.
Masyarakat Desa Tulung rejo yang diwakili beberapa Tokoh masyarakatnya. Beberapa kali mengadakan musyawarah Dihalaman Balai desa tulung rejo. yang didampingi Babinsanya (Sertu Jumarno),Kapolsek Wates AKP Suharianto, Babinkamtibmas (Aipda Anton).Ketua BPD (Sunarko Yang juga pegawai PNS) Merangkap sebagai Ketua BPD, beberapa Anggota polsek wates, Perangkat desa, Bumdes,” Namun Menurut warga musyawarah itu tidak mendapatkan hasilnya seperti yang diharapkan warga”, Seperti apa yang telah disampaikan Kepala desa Kepada warganya.tutur warga dihadapan awak media.
Dan musyawarahnya ditunda lagi hingga tiga hari kedepan pada hari kamis, tanggal 07-07-2022.Kepala desa menyatakan siap membantu menyelesaikan permasalahan tanah milik pak Gimin /Ahli waris dari Almarhum Bapak Kromonawi wagiman Katinah,di atas,persil (120) yang ada di dusun Sidodadi,Rt:01/Rw:01,Desa Tulung Rejo pada saat ini ditempati gedung SDN 02/03 “,.(katanya Kepala Desa dihadapan awak media dan warga yang ada saat itu, disaksikan perangkatnya, sekertaris desa dan perangkat yang lainnya .
Namun setelah pada hari yang ditentukan kepala desa tidak hadir,pada saat waktu,hari yang telah ditentukan.
Tembusan yang ditujukan kepada Bupati Blitar, Dibuat oleh Ahli warisnya pada tanggal 12-April-2021, dengan ini saya Ahli waris dari Almarhum Bapak Kromonawi katinah, mohon dengan hormat Kepada Ibu Bupati Blitar Daerah tingkat 2 Blitar, Menindak lanjuti penawaran jual beli sebidang tanah yasan sejak 15 Septeember 2016 sampai sekarang belum ada titik temunya, Maka saya:Bpk Gimin ,79 th, agma islam, pekerjaan petani, Alamat di Dsn. Sidodadi Rt 01/ rw 01, desa Wates Kabupaten Blitar Mohon berkenan untuk menyelesaikan permasalahan penjualan tanah yasan tersebut,yang saat ini ditempati 2 gedung yaitu Upt SD Tulungrejo 02 dan 03. Dusun Sidodadi , desa Tulungrejo, Kecamatan wates , Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.No. persil 120 NOP: 35.05.050.005.000.0196.7 Seluas 2.300 M-2, Atas nama Almarhum Kromonawi Waginah Katinah hingga saat ini masih Digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Sejak tahun 1975 sampai sekarang tidak ada ganti rugi maka saya mengajukan Kepada Bupati Blitar agar bisa menjebatani mengembalikan hak kami masyarakat kecil.”,tutur Ahli waris Pada awak media Sidakpost. Agus p